ifakta.co, JAKARTA – Jajaran Satuan Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta meringkus empat pelaku kejahatan dengan modus bius dengan menawarkan untuk pulang bersama dengan tujuan yang sama kepada Korban yang baru datang dari luar kota.
Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombespol Adi Ferdian Saputra menjelaskan, korban dibuat tidak sadar dengan mengkonsumsi obat masuk angin yang diberikan oleh para tersangka
“Para pelaku berpura pura sebagai penumpang lain yang turut serta dengan tujuan yang sama yaitu Serang Banten,” kata kapolres.
Tempat kejadian perkara (TKP) di Terminal 2 F kedatangan domestik, Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Setelah berhasil mengambil semua barang milik korban dibuang oleh para tersangka di Jalan Raya Cinangka, Lebak Bulus (Arah Ciputat)
Kapolres menjelaskan kronologis kejadian terebut, awalnya pada hari Sabtu t(8/8) malam, korban tiba di terminal II kedatangan domestik Bandara Soekarno Hatta dari Jayapura Papua dengan menggunakan pesawat Sriwijaya Air.
“Tiba tiba datang seorang laki laki yang mengaku dijemput keluarganya menawarkan tumpangan untuk pulang bersamanya dengan alasan tujuan yang sama ke Serang Prov. Banten,” ujarnya
Kemudian pada saat korban berjalan ke ujung Terminal II F untuk menunggu keluarga penjemput diduga pelaku, ada satu orang laki laki (teman pelaku) mengaku akan pulang ke Serang Banten, kemudian diajak pelaku untuk pulang bersama dengan tujuan yang sama.
“Tidak lama kemudian mobil Toyota Avanza warna silver menghampiri, setelah masuk ke dalam mobil sudah ada 2 orang yaitu supir dan satu penumpang yang duduk di depan sebelah supir, korban duduk di pinggir pintu sebelah kiri, duduk ditengah (merupakan pelaku) dan laki laki yang bertemu di ujung terminal II F,” jelas Kapolres
Masih kata Kapolres, dalam perjalanan menuju Serang Banten (terlebih dahulu berputar di wilayah Kota Tangerang), korban diberikan segelas kecil minuman yang disebutkan pelaku sebagai minuman obat masuk angin. Pada saat perjalanan, korban merasa tidak sadarkan diri.
“Keesokan harinya pada hari Minggu 9 Agustus 2020 sekitar pukul 08.00 WIB korban tersadar dan bertemu dengan tukang ojek dan diberitahu sudah berada di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan dengan barang-barang berupa dompet berisi dokumen pribadi, satu unit laptop merek Asus, enam unit handphone, pakaian dalam koper dan uang tunai sebesar 17 ribu sudah tidak ada,”Jelasnya
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang tunai sebesar 17 ribu, Laptop, HP sejumlah 6 buah berbagai merk.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman penjara 12 tahun penjara,” pungkasnya.
(Ham)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT