ifakta.co, NGANJUK – HA (38) pria asal Kalimas Udik Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantian kota Surabaya diciduk Tim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk saat menghisab sabu di kamar kost-nya di Dusun Padasan, Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, Senin (24/8/2020).
Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantata membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal yang di pimpin lptu Pujo Santoso itu.
“Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk telah berhasil menangkap basah HA saat menghisap sabu di kamar kostnya,” jelas Rony melalui pesan tertulisnya Rabu (26/8/20) pada ifakta.co.
Ia mengatakan, dari hasil tangkapan petugas di peroleh barang bukti berupa 3 paket sabu dalam kemasan plastik klip masing – masing seberat 0,17 gram , 0,90 gram, 1,18 gram.
“Tak hanya itu saat digeledah di saku baju sebelah kanan ditemukan 5 butir pil ekstasi berwarna coklat muda yang sengaja di sembunyikan di dalam bekas bungkus rokok gudang garam,” sambung Rony.
Tim Rajawali -19 juga mengamankan 1 ATM Bank Mandiri atas nama tersangka, seperangkat alat hisap sabu,1 HP Xiaomi dan 1 unit roda empat Merk BMW warna hitam.
Saat di interogasi petugas HA mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari pria bernama Sholikin (25)(DPO) asal Surabaya.
“Selanjutnya HA berikut semua barang bukti yang di temukan di TKP di serahkan langsung ke Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
HA kini meringkuk di tahanan Polres Nganjuk dan terancam melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(may)