JAKARTA, ifakta.co – Polisi kembali berhasil mengungkap dan menangkap penyebar video mesum yang melibatkan anak dibawah umur. Video tersebut sempat menggegerkan jagad dunia maya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengungkapkan, awal mula saat Subnit Cyber Crime Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Krimsus AKP Bayu Kurniawan bersama anggotanya melakukan patroli cyber ditemukan sebuah group di aplikasi media sosial Line yang melakukan penyebaran video pornografi.
Untuk dapat bergabung ke dalam group tersebut diharuskan melakukan registrasi pembayaran kepada admin group melalui sebuah rekening bank atau Gopay atau aplikasi dana milik admin.
Selanjutnya diketahui bahwa di dalam group tersebut tidak hanya terdapat aktifitas penyebaran video pornografi tetapi ada juga pata talent yang merupakan para wanita yang masih berusia di bawah umur melakukan jasa video call sex, live show.
Talent melakukan live streaming langsung yang dapat dilihat semua member group dengan sepengetahuan admin.
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku P yang diduga admin. Tersangka P ditangkap di daerah Kapuk Poglar Jakarta Barat dimana dari keterangan pelaku yang diamankan ada pelaku lain yang terlibat yakni BP (DPO) yang juga merupakan admin group,” ungkap Arsya, Senin (10/08/2020).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan, selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku lain DW dan RS dan seorang talent live show yang diketahui masih di bawah umur.
“Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak dan Perempuan, maka talent yang masih di bawah umur akan kami lakukan diversi. Menimbang usia anak masih dini dan berstatus masih pelajar kemungkinan anak tersebut ajan kami kembalikan kepada orang tuanya yabg sebelumnya akan dididik terlebih dahulu di sebuah Pondok Pesantren,” jelasnya.
Masih dikatakannya, untuk pelaku lainnya akan dijerat pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 dipidana penjara paling lama 6 tahun.
“Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 4 unit HP, 4 akun Line, 1 ATM rekening BCA, screeshot kiriman video pornografi, video live streaming anak di bawah umur,” tandasnya.
Sementara ketua Komisioner KPAI Putu Elvina menjelaskan mengapresiasi atas keberhasilan Polres Metro Jakarta Barat yang telah berhasil membongkar prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur
“Memang selama masa pandemi ini kuantitas anak anak yg berinteraksi dengan gadget ini mengalami kenaikan,” kata Elvina.
Menurut dia, waktu 24 jam mereka di rumah dan satu satunya hiburan yaitu dengan gadget.
“Gadget ini seprti pisau bermata dua, maka wajar saja kasus ini terungkap. Memang tidak mudah mengungkap kasus kasus ITE terutama kasus kasus yg berkonten pornografi. Oleh karena itu KPAI mengapresiasi pengungkapan ini,” katanya.
Dirinya menambahkan, sayangnya bahwa anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku dan yang menyebarkan konten dan juga talent karena melakukan live show.
Menurut dia, edukasi terkait literal digital, kemudian masalah pornografi, grooming, itu anak minim sekali pengetahuannya.
“Saya sudah bicara untuk edukasi. Anaknya sudah bilang kapok dan tidak ingin pegang hp lagi. Dan berniat sesudah ini masuk pesantren untuk berubahan karena dia usia 14 tahun, di bawah umur,” jelasnya.
Ia berharap polisi segera melakukan difersi prioritas.
Mungkin dalam waktu dekat Polres Jakarta Barat akan melakukan difersi dengan Bapas untuk mencari jalan keluar.
“Kita ingin tahu sejauh mana pengawasan orang tua tergadap anaknya yang dibawah umur,” pungkasnya.
(my)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT