ifakta.co, JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua orang kurir sabu di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan pada Sabtu (11/7/2020) pagi. Dari tangan dua orang berinisial RK dan MA, polisi menyita 18 paket sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona membenarkan pihaknya mengungkap narkoba jenis sabu yang disimpan dalam kantong plastik hitam di mobilnya.
“Benar Tim Khusus (Timsus) I Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan AKP Bangun menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Tangsel,” ucap Maradona, Sabtu (11/7/2020).
Dari pengakuan RK dan MA rumah tersebut dijadikan sebagai gudang penyimpnan sabu ketika barang itu tiba di Jakarta.
Ronaldo mengatakan, narkoba jenis sabu ini merupakan jaringan Aceh dan akan diedarkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Keduanya pun masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh pihaknya dan ia belum bisa beberkan lebih jauh lagi.
“Saat kami tangkap keduanya mengakui barang bukti sabu itu miliknya dan akan diedarkan di Jabodetabek,” tegas dia.
Setelah meringkus di Bintaro, ternyata keduanya tidak tinggal di sana melainkan di sebuah kamar kost di Jalan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Di sana polisi hanya menemukan buku catatan transaksi keluar masuk barang haram tersebut.
“Kami masih kembangkan buku catatan yang kami temukan di kamar kost kedua pelaku,” tutur dia.
( my)