Produk Jurnalistik Tidak Boleh Distempel Hoax

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2020 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

JAKARTA – Kemerdekaan pers adalah sebagian wujud kedaulatan rakyat yang harus dilakukan dengan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Itulah asas yang terdapat pada Pasal 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Penerapan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum dilakukan perusahaan pers dengan memenuhi kewajiban sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.

Wartawannya harus mematuhi Pasal 7 ayat (2) UU Pers, memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang disahkan Dewan Pers. Hal ini merujuk pada KEJ 11 pasal yang ditetapkan 14 Maret 2006.

Bagaimana bila ada perusahaan pers yang memenuhi syarat Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers tetapi melanggar hukum atau etika ?

Apakah pemberitaan yang diduga mengandung berita bohong tersebut boleh distempel hoax oleh instansi di luar Dewan Pers ? Bila hal ini terjadi maka menjadi persoalan serius bagi kemerdekaan pers di Indonesia.

Pasal 15 UU Pers dengan jelas hanya menunjuk Dewan Pers sebagai lembaga atau institusi penjaga kemerdekaan pers yang independen.

Jadi, terhadap produk pers tidak ada instansi lain yang boleh memberikan stempel hoax atau berita bohong. Penilaian terhadap karya jurnalistik yang melanggar etik ada pada Dewan Pers, bukan instansi lain.

Lalu bagaimana bila ada orang atau instansi yang merasa dirugikan dari pemberitaan media berbadan hukum pers di Indonesia dapat menempuh cara yang diatur UU Pers.

1. Materi berita yang melanggar diluruskan dengan Hak Jawab sesuai Pasal 5 ayat (2) atau Hak Koreksi sebagimana Pasal 5 ayat (3).

2. Bila Hak Jawab tidak dilayani oleh pihak perusahaan pers laporkan ke polisi sebagai pelanggaran Pasal 18 ayat (2) dan menjadi pidana pers.

3. Mediasi di Dewan Pers dengan melaporkan pelanggaran terhadap KEJ seperti ;

A. Tidak berimbang (Pasal 1 KEJ)
B. Tidak profesional (Pasal 2 KEJ)
C. Tidak uji informasi (Pasal 3 KEJ)
D. Berita bohong (Pasal 4 KEJ) dll

Hanya Dewan Pers lah yang berhak menguji apakah materi berita memang melanggar pasal KEJ yang dituduhkan.

Stempel hoax tidak dapat diberikan kepada perusahaan pers berbadan hukum Indonesia karena domisili hukum dan penanggung jawabnya sudah jelas diumumkan sesuai Pasal 12 UU Pers.

Stempel hoax boleh ditempelkan pada informasi yang tidak dapat diminta pertanggungjawaban seperti media sosial atau media yang tidak memiliki penanggung jawab. ■

PROFIL PENULIS
Drs. Kamsul Hasan, SH, MH


– Staf pengajar pada sejumlah perguruan tinggi di Jakarta.
– Praktisi dan pengamat media. 
– Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat
– Ahli Pers Indonesia.
– Penasehat Hukum di Harian Pos Kota
– Konsultan Hukum dan Komunikasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Yang Terlupakan, Kisah “Petrus” Yang Sistematis dan Terukur
Kampung Bahari Tanjung Priok: Dari Jejak Sejarah Pelabuhan ke Sarang Narkoba
Perjalanan Cinta Chris Martin dan Dakota Johnson: Cinta dalam Keheningan
Pertunjukan Panggung Musikal Keluarga Cemara
Rekomendasi Film Terbaru Temani Liburan Hangatkan Tahun 2025
Majalah IFAKTA Edisi April 2025
Dukungan Suami dengan Pijat Oksitosin Bantu Kelancaran ASI, Studi Ungkap Manfaat Besar
HPN 2025 Kalimantan Selatan Sukses Digelar, Semoga di HPN 2026 Mendatang Presiden Prabowo Subianto Berkenan Hadir?

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:05 WIB

Yang Terlupakan, Kisah “Petrus” Yang Sistematis dan Terukur

Senin, 9 Juni 2025 - 10:39 WIB

Kampung Bahari Tanjung Priok: Dari Jejak Sejarah Pelabuhan ke Sarang Narkoba

Sabtu, 7 Juni 2025 - 13:59 WIB

Perjalanan Cinta Chris Martin dan Dakota Johnson: Cinta dalam Keheningan

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:28 WIB

Pertunjukan Panggung Musikal Keluarga Cemara

Minggu, 11 Mei 2025 - 08:49 WIB

Rekomendasi Film Terbaru Temani Liburan Hangatkan Tahun 2025

Berita Terbaru

alibaba.com (foto:istimewa)

Internasional

Alibaba Gabungkan Layanan Pengiriman Makanan dan Fliggy

Senin, 23 Jun 2025 - 15:44 WIB

indeks saham grafik (foto:istimewa)

Internasional

Indeks Saham Berjangka AS Anjlok Usai Serangan AS ke Iran

Senin, 23 Jun 2025 - 15:06 WIB