Bebas dari Hukuman Mati, TKI Asal Majalengka Dijemput Waketu MPR RI di Bandara Soetta

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2020 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Eti Binti Toyib seorang wanita Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi asal Majalengka akhirnya bebas dari hukuman mati.

Eti Toyib sendiri telah masa tahanan penjara Arab Saudi sejak 2002 atas tuduhan meracuni majikannya sendiri.

Ia dikabarkan tiba dibandar di Bandara Soekarno Hatta nanti sore pukul 16.00 wib dan akan dijemput langsung oleh Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid.

Jazilul akan menjemput Eti Binti Toyib yang tiba di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Senin (6/7) sore nanti.

“Nanti sore jam 16.00 WIB saya selaku Wakil Ketua MPR akan menjemput Eti Bin Toyib di Bandara Soekarno Hatta,” kata Jazilul Fawaid yang akrab disapa Gus Jazil, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Gus Jazil mengatakan, setelah proses yang begitu panjang dan berbelit, Eti akhirnya bisa bebas dari hukuman mati setelah Pemerintah Indonesia dengan dukungan dari berbagai kalangan, termasuk Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) dan PKB, membayarkan diyat (uang darah) yang diminta keluarga majikan.

Menurut dia, mulanya ahli waris majikannya meminta diyat sebesar 30 juta real atau Rp107 miliar agar diampuni dan tidak dieksekusi tapi setelah ditawar-tawar akhirnya dengan berbagai pendekatan akhirnya ahli warisnya bersedia dengan diyat sebesar Rp15,2 miliar.

“Cak Imin (Ketua Umum DPP PKB) yang memprakarsai penggalangan dana bersama LAZISNU, berkontribusi cukup banyak,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum DPP PKB itu menceritakan kronologis kasus yang dialami perempuan asal Desa Cidadap Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka itu.

Eti Toyib Anwar divonis hukuman mati qishash berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan oleh Mahkamah Banding dengan nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui oleh Mahkamah Agung dengan No: 1938/4 tanggal 2/12/1429 H karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.

“Tiga bulan setelah Faisal Bin Said Abdullah Al Ghamdi meninggal dunia, seorang WNI bernama EMA atau Aminah (pekerja rumah tangga di rumah sang majikan) memberikan keterangan bahwa Eti Toyib telah membunuh majikan dengan cara meracun. Pembicaraan tersebut direkam oleh seorang keluarga majikan,” katanya.

Rekaman tersebut menurut dia diperdengarkan penyidik saat mengintrogasi Eti Toyib Anwar pada Tanggal 16/1/2002 malam, yang mengakibatkan adanya pengakuan Eti Toyib bahwa yang bersangkutan telah membunuh majikan.

Dia mengatakan dalam proses pembebasannya, Pemerintah Indonesia dengan dukungan berbagai pihak akhirnya membebaskan Eti dari hukuman mati dengan patungan membayar uang denda sebesar Rp15,2 miliar.

“Kasus Eti sendiri terjadi sejak 2001 dan ia pun sudah menjalani masa penahanan selama 19 tahun. Jadi ini prosesnya sangat panjang,” katanya.

(amy)

Baca juga :  Maraknya Peredaran Narkoba di Wilayah Polresta Cirebon, PMI Dorong Mabes Polri Lakukan Investigasi

Berita Terkait

Gubernur Banten Andra Soni: Potensi Ikan Hias dan Tanaman Air Asli Indonesia Harus Dimaksimalkan
Kasat Binmas Polresta Tangerang Laksanakan Donor Darah Yang Digelar Polresta Tangerang
Kapolri Hadiri CFD Bhayangkara Sport Day, Sapa Warga di Bundaran HI
Kapolri Sapa 34 Polda, Beri Pesan untuk Jaga Kekompakan
Pesanan Turbin Gas Jadi Indikator Kuat Naiknya Permintaan Gas Alam untuk Listrik – Barclays
Wabup Intan Dorong PA, KPA dan PPK Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Koreksi Terjadi Sejak Pembukaan Pagi dan Berlanjut Hingga Penutupan Sesi Sore Ini
Ketua LSM LESIM Apresiasi Kinerja H. Iwan Firmansyah dalam Pembangunan Infrastruktur di 29 Kecamatan

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:11 WIB

Gubernur Banten Andra Soni: Potensi Ikan Hias dan Tanaman Air Asli Indonesia Harus Dimaksimalkan

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:03 WIB

Kasat Binmas Polresta Tangerang Laksanakan Donor Darah Yang Digelar Polresta Tangerang

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:58 WIB

Kapolri Hadiri CFD Bhayangkara Sport Day, Sapa Warga di Bundaran HI

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:53 WIB

Kapolri Sapa 34 Polda, Beri Pesan untuk Jaga Kekompakan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:27 WIB

Pesanan Turbin Gas Jadi Indikator Kuat Naiknya Permintaan Gas Alam untuk Listrik – Barclays

Berita Terbaru