[Fakta/Hoax] Kemenhub Bantah Sepeda akan Dikenai Pajak

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2020 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Kementerian Perhubungan memastikan bahwa berita yang beredar di media nasional soal rencana pajak sepeda tidak benar.

Sebelumnya, salah satu media nasional mengunggah berita berjudul “Pajak Sepeda Bakal Dipungut, Kemenhub Buka Wacana Pesepeda Bayar Pajak”, pada Senin (29/6). 

Berita itu menyebut pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sedang membuka wacana untuk memberlakukan pajak sepeda. 

Informasi itu diklaim berasal dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat mengisi diskusi virtual pada Jumat (26/6).

“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” demikian kata Budi Setiyadi sebagaimana tercantum dalam berita itu.

Namun, benarkah pemerintah akan menetapkan pajak sepeda?


Penjelasan:

Kementerian Perhubungan melalui keterangan tertulis dilansir kantor berita antara pada Senin (29/6), membantah informasi terkait pengaturan pajak sepeda seiring penggunaan alat transportasi roda dua tersebut pada masa normal baru.

Berikut kutipan keterangan tertulis Kemenhub nomor 75/SP/VI/HMS/2020:

Sehubungan dengan pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda, maka dengan ini disampaikan bahwa hal tersebut *TIDAK BENAR*.

“Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati sebagaimana dikutip dari berita ANTARA berjudul “Kemenhub bantah akan atur pajak sepeda”.

Adita merinci regulasi yang akan diterapkan bagi para pesepeda, antara lain terkait pengaturan alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda, serta penggunaan alat keselamatan pesepeda.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor, sehingga pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 

“Pada prinsipnya, kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda di wilayahnya masing-masing,” demikian Adita Irawati.

(my)

Baca juga :  Ada Aksi Demo Hari Ini, Hindari Ruas Lalu Lintas Berikut Ini

Berita Terkait

Pemecatan Ilegal Ketua PWI Dibongkar, Kasus Naik ke Penyidikan
Narasi Palsu KLB Runtuh, Hendry Ch Bangun Masih Sah Pimpin PWI
Prosedur dan Syarat Pengajuan ISSN Secara Online
Sosialisasi Program “Indonesia Menuju Zero Over Dimension dan Over Loading” PT Mandiri Trans Utama
Satu Anggota Polri Korban Aksi Penyerangan KKB di Wamena Dirujuk ke RS Bhayangkara Kramat Jati
Mencuat nya Dugaan Kasus Korupsi PMI di Prabumulih Arif Ahong Ketua MB-PKRI Meminta Kejaksaan Transparan Kepada Publik
Wujudkan Layanan Air Berkualitas, Perumda Tirta Patriot Bangun Intake Siltrap Kalimalang, Hindari Kali Bekasi Tercemar
Ekspor Jagung Perdana Tandai Keberhasilan Sinergi Strategis Gugus Tugas Ketahanan Pangan POLRI

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:20 WIB

Pemecatan Ilegal Ketua PWI Dibongkar, Kasus Naik ke Penyidikan

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:54 WIB

Narasi Palsu KLB Runtuh, Hendry Ch Bangun Masih Sah Pimpin PWI

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:25 WIB

Prosedur dan Syarat Pengajuan ISSN Secara Online

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:08 WIB

Sosialisasi Program “Indonesia Menuju Zero Over Dimension dan Over Loading” PT Mandiri Trans Utama

Senin, 2 Juni 2025 - 15:34 WIB

Satu Anggota Polri Korban Aksi Penyerangan KKB di Wamena Dirujuk ke RS Bhayangkara Kramat Jati

Berita Terbaru

 batu caves,salah satu tempat destinasi wisata di Malaysia (foto:ifakta/Jo)

Internasional

Batu Caves, Ikon Wisata dan Spiritualitas di Jantung Malaysia

Senin, 16 Jun 2025 - 12:57 WIB