Mangkir diTripartit, Karyawan Akan Laporkan PT SCG Readymix Indonesia ke Polisi

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co,TANGERANG SELATAN – Upaya puluhan karwayan PT.Siam Cement Group (SCG)Readymix Indonesia plant Serpong memperjuangkan hak-haknya mendapatkan gaji yang layak harus menghadapi jalan terjal.

Karyawan mengharapkan pihak manajemen hadir untuk memusyawarahkan penerapan upah minimum sektoral Kota (UMSK) yang telah disepakati dalam perjanjian bersama.

Akan tetapi, puluhan karyawan PT SCG Readymix Indonesia plant Serpong malah mendapat kekecewaan dengan ketidakhadiran pihak manajemen di mediasi Tripartit yang diselenggarakan di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (25/6/2020).

Kekecewaan Karyawan bertambah dengan adanya surat Manajemen kepada Disnaker Tangsel akan memutuskan hubungan kerja (PHK) terhitung tanggal 30 Juni 2020.

Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT SCG Readymix Indonesia Plant Serpong Benrianus Barus mengaku kecewa dengan sikap manajemen yang tidak koperatif dari awal Bipartit hingga mediasi Tripartite di Disnaker Tangsel.

“Tentu kami sangat kecewa dan menyayangkan sikap dari pihak perusahaan yang tidak koperatif. Dari awal kita berupaya untuk melalui jalur musyawarah mufakat melalui Bipartit hingga saat ini mediasi Tripartit, tetapi ternyata perusahaan tidak hadir dan hanya mengirimkan surat,” katanya usai mediasi Tripartit di Disnaker Tangsel.

Lanjutnya menjelaskan, proses mediasi Tripartit ini dilakukan sebagai upaya karyawan untuk meminta itikad baik perusahaan menjalankan upah minimum sektoral Kota tahun 2020 sesuai SK Gubernur Banten nomor 561/Kep 349. HUK/ 2019 dan sesuai dengan perjanjian bersama Tangerang raya pasal 3 ayat 1 yang disepakati UMSK dibayarkan sejak Januari.

“Apabila pihak manajemen terus tidak koperatif dan tidak lagi bisa diajak musyawarah mufakat, maka kita akan melaporkan juga ke kepolisian sesuai dengan saran dari mediator Disnaker tangsel Mohamad Oji saat dimediasi”, ungkapnya.

Menurutnya, PUK akan menyiapkan data yang diperlukan untuk melapor ke kepolisian, karena dari awal sudah melakukan musyawarah mufakat dan tidak ada itikad baik dari perusahaan.

“Bukannya memenuhi untuk membayar selisih gaji, justru akan melakukan PHK,” tambahnya.

Di tempat yang sama, anggota dewan pengupahanKota (Depeko) Tangsel Sustanto mengatakan, pihak perusahaan dianggap tidak kooperatif karena tidak mau berunding dari Bipartit hingga saat ini mediasi Tripartit. Tidak ada keinginan perusahaan membayar selisih gaji karena upah terlalu tinggi.

“Namun faktanya, selisih upah tersebut belum dijalankan dan kenapa yang keluar adalah kebijakan memproses PHK karyawan. Padahal perusahaan sedang tidak dalam keadaan rugi,” pungkasnya.

(ham)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Kapolresta Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tangerang Hadiri Peringatan Hari Ibu Ke-96
Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online
Kasi Humas Polresta Tangerang Hadiri Pembukaan Taman Mangrove Festival 2024
Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan
Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan
Komandan Lanud Adi Soemarmo Terima Sertifikat Dan Sport Pilot License (SPL)
Pemkab Tangerang Ganjar 25 Perusahaan Penghargaan CSR Award 2024
Terpilih Aklamasi, Bos Radar Banten Group Mashudi Nahkodai Ketua PWI Provinsi Banten

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 19:26 WIB

Kapolresta Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tangerang Hadiri Peringatan Hari Ibu Ke-96

Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:25 WIB

Kasi Humas Polresta Tangerang Hadiri Pembukaan Taman Mangrove Festival 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:02 WIB

Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:28 WIB

Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:50 WIB

Komandan Lanud Adi Soemarmo Terima Sertifikat Dan Sport Pilot License (SPL)

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB