ifakta.co, NGANJUK – Dua orang sopir truk dan seorang kuli proyek berhasil di gelandang Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk lantaran tersangkut perkara tidak pidana narkotika gol l jenis sabu pada Selasa 23 Juni 2020 di tiga TKP berbeda.
Salah seorang sopir truk bernama Rahman Elsa Habibi (31) warga Dusun Kebonagung Desa Sumber Kepuh Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk telah kepergok sedang mengkonsumsi sabu di rumahnya.
Menurut Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara, pihaknya terlebih dahulu sudah menerima informasi akan adanya transaksi Narkotika itu.
“Dari laporan penyelidikan hari Senin kami sudah mendapat info telah terjadi transaksi Narkotika di Tanjunganom, sehingga pada Selasa 23 Juni 2020 sekira pukul 02.30 Wib petugas berhasil mengamankan satu persatu tersangka yang terlibat di dalamnya,” ujar Rony.
Ia menjelaskan saat di tangkap Rahman sedang mengkonsumsi sabu. Begitu di periksa petugas di temukan dua paket sabu dalam kemasan plastik klip seberat 0,22 gram dan 0,24 gram serta seperangkat alat hisap sabu dan dua buah HP android.
“Saat di introgasi Rahman mengaku sedang mengkonsumsi sabu dengan temannya bernama Dico(DPO). Rahman membeli sabu tersebut dari rekan seprofesinya (sopir truk) Iswanto (27th) asal Sidoharjo Tanjunganom secara patungan,” papar Rony.
Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk di bawah komando Iptu Pujo Santoso, malam itu juga langsung melakukan pengembangan dengan menangkap Iswanto.
Dari pengakuannya, Iswanto yang tengah tidur di ruang tamu rumahnya, mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dari Ayup Lesmono (35) seorang kuli proyek.
Petugaspun melakukan penyisiran dan berhasil membekuk Ayup pada pukul 05.00 di tempat kos nya di kelurahan Warujayeng.
Di sana ditemukan pula alat hisap sabu sebuah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, uang tunai sebesar Rp 50.000; dan sebuah HP merk Wiko.
Diketahui sabu miliknya itu selain di jual tapi juga untuk di konsumsi sendiri. Ayup mengaku membeli sabu dari seorang bandar bernama Irul (DPO) asal Sepanjang Sidoarjo.
“Atas perbuatannya para pemakai dan pengedar sabu itu kini harus mendekam di hotel prodeo Polres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan atas kasus yang menimpa mereka itu,” tegas Rony.
(may)