ifakta.co, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) mengumumkan ada sebanyak 29 kawasan pariwisata konservasi yang dapat dibuka secara bertahap pada masa pandemi COVID-19.
Pembukaan kembali kawasan wisata tersebut sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, dalam upaya pemulihan ekonomi dan kesehatan secara paralel, dari lintas kementerian dan Gugus Tugas Nasional.
“Telah tercatat 29 Taman Nasional dan Taman Wisata Alam yang secara bertahap sudah dapat dibuka dari proyeksi waktu saat ini sampai kira-kira pertengahan Juli,” jelas Menteri LHK Siti Nurbaya, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (22/6).
Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya, penentuan 29 lokasi tersebut berdasarkan hasil kerja lapangan KLHK bersama pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Kerja Kementerian, dengan memperhatikan kondisi tingkat kerawanan COVID-19.
Adapun sebanyak 29 kawasan pariwisata konservasi tersebut berada di beberapa wilayah provinsi seperti, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan dan Bali.
Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan bahwa langkah-langkah dari rencana pembukaan kembali kawasan wisata konservasi tersebut harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan.
Hal itu kemudian menjadi syarat mutlak, sebagaimana yang telah diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382 tahun 2020 mengenai Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
“Bahwa apa yang paling penting dari persiapan (pembukaan kawasan wisata konservasi) ini adalah langkah-langkah protokoler COVID-19. Dan itu mutlak dilakukan,” jelas Nurbaya.
Selanjutnya, Nurbaya akan segera memberikan arahan kepada seluruh jajaran KLHK yang sudah dapat mendukung dibukanya kembali kawasan wisata konservasi sesuai protokol COVID-19, untuk melaksanakan, dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat secara luas.
“Mudah-mudahan ini memberi kebaikan bagi daerah dan bagi kita semua,” pungkasnya.
(ham)