ifakta.co, JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Kalideres, berhasil meringkus tiga orang tersangka pemerkosaan terhadap seorang wanita ber keterbelakangan mental SP (21), warga Kampung Belakang, Kamal, Kalideres Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres Kompol H Slamet menerangkan, dari hasil pemeriksaan, tiga pelaku yang merupakan oknum security di salah satu rumah sakit swasta di wilayah Kalideres, terbukti melakukan tipu muslihat dengan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan.
“Kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka itu yaitu masing-masing berinisial BH (24) EEM (24) dan AP (21),” ujar Slamet, Senin (21/06/2020).
Slamet menerangkan, kejadian berawal pada saat korban sedang berjalan di dekat rumahnya, alu bertemu dengan tersangka. Kemudian korban diajak ke tempat kosan tersangka di wilayah Dadap Tangerang menggunakan sepeda motor.
“Korban kemudian dipaksa untuk melakukan hubungan badan secara bergilir,” papar Slamet.
Setelah memuaskan aksi bejatnya, lanjut Slamet, korban diajak ke salah satu tempat penginapan dibilangan Kota, lagi-lagi korban dipaksa memuaskan aksi bejat tersangka.
“Ketiga pelaku kita jerat Pasal 285 KUHP dan atau pasal 286 KUHP,” Imbuhnya.
(amy)