ifakta.co, NGANJUK – Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk di bawah komando Iptu Pujo Santoso berhasil meringkus empat orang pengedar Narkotika jenis sabu di tiga tempat berbeda. Selain itu diamanka seorang wanita sebagai kurirnya.
Berawal dari penggerebekan petugas Polres Nganjuk di rumah seorang mantan perangkat Desa Sengkut bernama Budi Purwanto (44) warga Desa Sengkut Kecamatan Berbek, Jatim pada Sabtu (6/6/20) sekira pukul 19.30 Wib.
“Budi Purwanto tertangkap basah oleh petugas saat sedang menghisap sabu di ruang tamu rumahnya,” kata Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara.
Ia diamankan Tim Rajawali 19 berikut barang bukti berupa satu paket sabu sisa yang ia hisap seberat 0,21 gram, seperangkat alat hisap sabu dan satu buah HP Merk Oppo yang terletak di lantai rumahnya.
“Budi mengaku tadinya ia nyabu bersama temannya bernama Sudi warga Rejoso yang saat ini DPO, diceritakannya ia menyuruh Nunik Panca Wahyu (56) untuk mengambil sabu miliknya yang ia titipkan di kepada April Riyanto (35),” kata Rony.
Menurut Rony, tersangka Budi membeli barang haram tersebut dari seorang DPO Napi Lapas Madiun bernama Wawan yang berasal dari Mojokerto. Dari semua keterangan Budi tersebut kemudian di lakukan pengembangan dengan menangkap April Riyanto.
Ketika ditangkap petugas Polres Nganjuk, April berada di samping rumahnya. Waktu digeledah di saku celana kirinya di temukan satu plastik klip berisi 3 paket sabu siap edar yang di bungkus dengan lakban warna hitam.
Petugas juga terus melakukan penggeledahan di rumah April, akhirnya petugas menemukan sabu di dalam saku celana yang tergantung di pintu kamar. Sebanyak 6 paket sabu dengan berat berfariasi sudah dikemas dalam plastik klip.
“Saat diperiksa petugas, April mengaku ia telah menjual sabu kepada Purwanto tetangganya satu RT tak jauh dari rumahnya setelah mengamankan April petugas bergegas mendatangi kediaman Purwanto,” kata Kabag Humas.
Namun dalam penggeledahan di rumah Purwanto tidak ditemukan barang bukti sabu dan saat di tanya petugas ia mengatakan sabu itu telah di serahkan kepada Hery Fran Sigit seorang warga Desa Ngrawan.
Kemudian petugas melakukan pelacakan ke rumah Hery Fran Sigit di Desa Ngrawan.Di sana di temukan satu paket sabu seberat 0,33 gram yang di sembuyikan di dalam saset nutrisari dan di masukkan dalam tas warna biru di letakkan di di atas almari kecil di ruang tamu.
“Recanannya sabu itu oleh Hery akan di konsumsi bersama Purwanto,” ujar Rony.
Dan malam itu juga kelima orang tersangka tersebut digiring ke Mapolres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan juga semua barang bukti yang telah ditemukan di tiga TKP itu juga turut diamankan Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.
(may)