ifakta.co, Nganjuk – Seorang residivis kambuhan bernama Arif Wahyudi alias Codet (27) yang kerap kali keluar masuk bui kembali beraksi dengan melakukan pencurian sepeda motor di kampungnya sendiri di Desa Margopatut Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, pada Minggu (26/4) sekira pukul 23.30 wib.
Tersangka harus rela kembali mendekam di hotel prodeo Nganjuk. Menurut catatan kepolisisan, selain pernah mendekam di Mapolres Nganjuk juga ia pernah mendrkam di Polres Madiun dan Polres Trenggalek, Jawa Timur.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Sudarman mengatakan Satreskrim Polres Nganjuk pasca kejadian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga ke SPBU Mojowarno Kabupaten Jombang.
Akhirnya tersangka di bekuk berikut barang bukti kejahatannya yaitu satu unit Honda Vario dan Hp Merk Oppo A1K warna hitam.
“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas pada kedua kakinya karena yang bersangkutan melakukan perlawanan ketika kami amankan,” jelas Sudarman.
Terbongkarnya aksi nekad Codet ketika munculnya dua laporan kepolisian secara bersamaan yakni dari Polsek Sawahan dan Polsek Berbek.
Awalnya dari Polsek Sawahan seorang warga bernama Baidlowi melaporkan dirinya telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario warna Putih Nopol AG 2176 UI.
“Baidlowi mengaku motornya yang terparkir di teras rumah hilang ketika di tinggal berbuka puasa. Padahal sejak sore motor itu masih ada waktu ia mau sholat isya di mushola depan rumah sudah raib., ” kata AKP Sudarman.
Korban langsung melaporkan kejadian itu pada Polsek Sawahan.Sementara di Berbek seorang pemuda mengaku telah kehilangan HP miliknya dan ia juga lapor ke Polsek setempat.
Menurut Sudarman dari keterangan saksi yang sempat melihat kelebat tersangka Codet mengatakan ciri – ciri fisik tersangka yakni tinggi, kurus, umur sekitar 27 tahun.
“Dengan ciri fisik yang di lihat korban dan kendaraan yang di pakai korban kemudian di lakukan penyisiran. Tak menunggu lama malam itu juga tim Macan Wilis dapat membekuk pelaku tepatnya pukul 23.30 Wib,” kata Sudarman.
Atas perbuatannya itu Arif Wahyudi alias Codet di serahkan pada Unit Pidum Satu Satreskrim Polres Nganjuk dan terancam melanggar pasal 362 KUHP. (may)