Satu Lagi, WBR Nganjuk Dibebaskan Melalui Program Asimilasi

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2020 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Nganjuk – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas ll B Nganjuk Jawa Timur Sudarno kembali mengeluarkan surat keputusan (SK) program asimilasi kepada satu warga binaanya asal kota Serang.

Pemberian asimilasi itu menurut Kalapas Sudarno sesuai dengan Peraturan Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) terkait kebijakan pemerintah dalam antisipasi Penyebaran Virus Corona (COVID -19).

Menurut data yang di himpun ifakta.co pada Jumat (24/4) asimilasi itu diberikan kepada seorang napi bernama Medi Susanto (42) warga Banjarsari Kecamatan Cipokok Sari, Kota Serang, Banten.

“Medi Susanto menjadi warga binaan kami karena perkara penggelapan. Ia terbukti melanggar pasal 374 KUHP hingga divonis 4 tahun penjara. Menurut data kami Medi layak mendapatkan program asimilasi meski masih menjalani masa hukuman selama dua tahun,” jelas Sudarno.

Tepat tanggal 23 April adalah setengah dari masa tahanannya meskipun tanggal pembebasan bersyarat (PB) masih jatuh pada 25 Desember 2020.

“Karena yang bersangkutan berasal dari luar Nganjuk, maka ia akan diawasi oleh kepala balai pemasyarakatan Serang,” imbuhnya.

Sebelumnya Rutan Nganjuk telah memberi asimilasi kepada warga binaannya sebanyak 94 orang yang pelaksanaanya dilakukan secara bertahap sejak tanggal 1 April 2020 hingga 7 April 2020.

Sudarno juga menjelaskan Rutan Nganjuk sebenarnya hanya berkapasitas 143 napi, namun selama ini telah di huni 363 warga binaan.

Setelah program asimilasi ada pengurangan 95 orang terhitung per tanggal 23 April 2020, dengan demikian Rutan Nganjuk masih di huni oleh 268 warga binaan.

“Kami akan terus melakukan pendataan secara periodik kepada seluruh warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan untuk mendapatkan asimilasi karena Rutan kami masih mengalami overload sebanyak 125 orang,” ujar Kalapas.

Ia menekankan, kepada seluruh warga binaan yang telah bebas melalui program asimilasi,.mereka harus berada di rumah, tidak diijinkan berkeliaran di mana – mana .

Para penerima program asimilasi harus “stay at home” jika ini dilanggar maka SK asimilasi tersebut bisa dicabut dan mereka harus kembali menjalani hukuman di Rutan Nganjuk.

“Saya menghimbau agar mereka menerapkan protokol kesehatan menjaga pola hidup sehat, mencuci tangan dengan sabun dan menggunakan masker,” pungkasnya. (may)

Berita Terkait

Jaga Aset Daerah, Warga dan Awak Media Ikut “Begadang” Tunggu Angkutan Batu Bara Melintas
Kalimat, Tahan Dan Stop Angkutan Batu Bara Ternyata Tinggal Cerita Isapan Jempol
Program PRONA Dicederai Dengan Adanya Pungutan, Desa Lembak Jadi Sorotan Publik
Jaga Situasi Aman Kondusif, Kapolres Nganjuk Sambangi Tiga Ponpes di Tanjunganom
Beasiswa dari Bukit Asam Membawa Dian Terbang Menggapai Prestasi
Ikuti VLH-KLA Tahun 2025, Bupati Komitmen Tingkatkan Predikat Layak Anak Menjadi Utama
Hardiknas Tahun 2025, Bupati Terbitkan Larangan Study Tour dan Wisuda Sekolah
Hari Jadi Nganjuk, Disporabudpar Gelar Parade dan Gebyar Jaranan, Libatkan Ribuan Peserta

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 01:40 WIB

Jaga Aset Daerah, Warga dan Awak Media Ikut “Begadang” Tunggu Angkutan Batu Bara Melintas

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:58 WIB

Kalimat, Tahan Dan Stop Angkutan Batu Bara Ternyata Tinggal Cerita Isapan Jempol

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:13 WIB

Program PRONA Dicederai Dengan Adanya Pungutan, Desa Lembak Jadi Sorotan Publik

Rabu, 7 Mei 2025 - 05:23 WIB

Jaga Situasi Aman Kondusif, Kapolres Nganjuk Sambangi Tiga Ponpes di Tanjunganom

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:30 WIB

Beasiswa dari Bukit Asam Membawa Dian Terbang Menggapai Prestasi

Berita Terbaru