ifakta.co, Singkawang- Kodim 1202/Singkawang bersama Polres Singkawang dan Satpol PP Singkawang, pada Jumat malam (3/4) kemarin menggelar patroli malam dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 (Corona Virus Disease 2019).
Patroli disertai penertiban ini merupakan pelaksanaan tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 dan pelaksanaan surat Walikota Singkawang tentang imbauan kegiatan yang melibatkan pengumpulan massa pada malam hari.
Dalam kesempatan tersebut, Dandim 1202/Skw Letkol Arm Victor J.L Lopulalan, menyampaikan patroli yang dilaksanakan, dalam rangka penertiban dan pembubaran warga yang masih beraktifitas dan nongkrong di warung-warung kopi atau kafe dan sejenisnya di sekitar Kota Singkawang.
“Sebelum menertiban dan membubarkan, kita memberikan imbauan kepada masyarakat, untuk mematuhi anjuran pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19,” ujar Dandim.
Lebih lanjut dikatakan, kegiatan ini untuk memastikan masyarakat untuk patuh dengan anjuran pemerintah agar tetap di rumah masing-masing dan mengurangi aktifitas diluar rumah jika memang tidak mendesak, guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Patroli dan penertiban ini kita laksanakan karena saat ini kita sedang menghadapi wabah Covid-19 yang terus menyebar di tengah masyarakat. Masyarakat kita minta untuk segera pulang dan istirahat di rumah dari pada nongkrong-nongkrong dan menjadi bahaya karena tertular Covid-19 ini,” pungkas Dandim. (Led)