Ilustrasi
ifakta.co, Nganjuk – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali mengamankan dua orang pengedar pil koplo jenis double L yaitu FAS (21) dan satu orang anak baru gede (ABG), keduanya warga kecamatan Baron.
“Tersangka FAS ditangkap berawal dari Satreskrim Polsek Pace mengamankan salah satu pembeli pil koplo dari tersangka,” ungkap Kasubag Humas Polres Nganjuk, AKP M Sudarman, Senin (23/3).
Sudarman mengatakan, petugas curiga pada salah satu pembeli pil koplo saat melintas di jalan raya Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk sekitar pukul 23.00 WIB.
“Polisi menghentikan sepeda motor yang dicurigai tersebut dan melakukan penggeledahan kepada pengendaranya dan menemukan barang bukti 40 butir pil koplo,” kata Sudarman.
Menurut Sudarman, pemuda pembeli pil koplo itu mengaku baru membeli pil double L dari tersangka FAS
Saat itu juga, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk yang menerima informasi keberadaan pengedar pil koplo langsung bergerak melakukan pengamanan terhadap tersangka di rumahnya.
Para tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar setelah ditemukan barang bukti transaksi pil koplo di HP-nya.
“Pembeli pil koplo yang diedarkan tersangka kebanyakan para ABG dan pelajar di berbagai Desa di Kecamatan Baron dan Pace,” pungkasnya. (may)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT