Forum Wartawan dan LSM Kalbar Gelar Seminar Penegakan Hukum dan Pecegahan Korupsi

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Pontianak – Forum Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalimantan Barat, menggelar seminar penegakan hukum dan pencegahan korupsi, bertempat di Hotel Mercure di Jl. Ahmad Yani No. 1 Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (14/3).

Seminar yang mengusung tema “Tantangan dan Penanggulangan Pencegahan dan Penindakan Korupsi” itu dihadiri oleh perwakilan dari Polda Kalbar, Kejati Kalbar, Praktisi Hukum, KPK, LSM dan wartawan se-Kalbar dan 156 orang tamu undangan.

Sedangkan untun narasumber yakni, AKBP Engkus Suwandi, SH, MH dari Kanit III Reskrim Tipikor Polda Kalbar dan
DR. Hermansyah, SH, MH Dosen Hukum di Universitas Tanjungpura.

Dalam pemaparannya Hermansyah mengatakan, dalam pengungkapan korupsi terbagi menjadi empat anatomi yaitu pertama, motif ekonomi crime. Kedua, saterlen (kejahatan pejabat) yang melibatkan dan memanfaatkan bawahannya.

“Untuk yang ketiga, organisasi crime yaitu kejahatan yang melibatkan banyak orang dalam melakukan korupsi, dari pimpinan sampai tukang ketik surat,” ujarnya.

Terakhir yang keempat adalah trasinternasional crime, yaitu adanya beberapa negara luar yang mau menampung aset koruptor karena di untungkan, contohnya Gayus Tambunan lari ke Singapura.

“Jadi kesimpulannya, dalam pengungkapan kasus korupsi sebenarnya ada alur yang sudah di buat aturan. Kalau di pemerintahan berawal dari audit Inspektorat, terus BPK, baru di rekomendasikan ke Unit Tipikor Polisi atau Kejaksaan,”jelas Hermansyah.

Sementara itu, Kanit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar AKBP Engkus Kusnadi mengatakan, bahwa percepatan pengungkapan Tipikor memang tugas utama aparat penegak hukum. Namun ada banyak kendala dalam pengungkapan kasus korupsi, apalagi yang dilakukan oleh corporasi (instansi pejabat publik) bisa satu tahun, bahkan lebih.

“Penyebabnya ada banyak hal, di antaranya berbelit-belitnya pengakuan pelaku, dan lebih rumit bagi yang di lakukan banyak orang berjaringan. Namun polisi tidak akan nyerah, karena ada cukup 3 bukti saja sudah menjadi dasar untuk penindakan,”ucap Engkus.

Untuk itu pihak penegak hukum menggandeng LSM dan Wartawan untuk menginvestigasi praktek dugaan korupsi sampai di tingkat desa. Tugas lain lebih baik juga kampanyekan bentuk pencegahan, karena mencegah lebih baik.

“Karena dalam penanganan kasus Tipikor di tingkat Polisi itu sangatlah mahal, satu kasus itu 208.000.000 rupiah sampai putusan,”pungkas Engkus.(led)

Berita Terkait

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Menpar Sampaikan Kesiapan Sektor Pariwisata Hadapi Libur Nataru
Menekraf ke Merauke Perkuat Ekosistem Musik dan Seni Pertunjukan
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.
Menhut Mengawali Program Reintroduksi Banteng Jawa (Bos javanicus) di Cagar Alam Pananjung Pangandaran
Banjir Rob Kembali Genangi Jakarta Utara Sejumlah Lokasi Terendam
Kapolsek Bantar Gebang Pimpin Rakor 3 Pilar dan Pengurus Gereja, Pastikan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Aman dan Kondusif
Operasi Pekat Maung 2024: Polresta Tangerang dan Polsek Jajaran Serentak Bergerak Antisipasi Peredaran Miras

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:35 WIB

Menpar Sampaikan Kesiapan Sektor Pariwisata Hadapi Libur Nataru

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:28 WIB

Menekraf ke Merauke Perkuat Ekosistem Musik dan Seni Pertunjukan

Senin, 16 Desember 2024 - 17:46 WIB

Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Senin, 16 Desember 2024 - 17:39 WIB

Menhut Mengawali Program Reintroduksi Banteng Jawa (Bos javanicus) di Cagar Alam Pananjung Pangandaran

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB