Forum Wartawan dan LSM Kalbar Gelar Seminar Penegakan Hukum dan Pecegahan Korupsi

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2020 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Pontianak – Forum Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalimantan Barat, menggelar seminar penegakan hukum dan pencegahan korupsi, bertempat di Hotel Mercure di Jl. Ahmad Yani No. 1 Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (14/3).

Seminar yang mengusung tema “Tantangan dan Penanggulangan Pencegahan dan Penindakan Korupsi” itu dihadiri oleh perwakilan dari Polda Kalbar, Kejati Kalbar, Praktisi Hukum, KPK, LSM dan wartawan se-Kalbar dan 156 orang tamu undangan.

Sedangkan untun narasumber yakni, AKBP Engkus Suwandi, SH, MH dari Kanit III Reskrim Tipikor Polda Kalbar dan
DR. Hermansyah, SH, MH Dosen Hukum di Universitas Tanjungpura.

Dalam pemaparannya Hermansyah mengatakan, dalam pengungkapan korupsi terbagi menjadi empat anatomi yaitu pertama, motif ekonomi crime. Kedua, saterlen (kejahatan pejabat) yang melibatkan dan memanfaatkan bawahannya.

“Untuk yang ketiga, organisasi crime yaitu kejahatan yang melibatkan banyak orang dalam melakukan korupsi, dari pimpinan sampai tukang ketik surat,” ujarnya.

Terakhir yang keempat adalah trasinternasional crime, yaitu adanya beberapa negara luar yang mau menampung aset koruptor karena di untungkan, contohnya Gayus Tambunan lari ke Singapura.

“Jadi kesimpulannya, dalam pengungkapan kasus korupsi sebenarnya ada alur yang sudah di buat aturan. Kalau di pemerintahan berawal dari audit Inspektorat, terus BPK, baru di rekomendasikan ke Unit Tipikor Polisi atau Kejaksaan,”jelas Hermansyah.

Sementara itu, Kanit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar AKBP Engkus Kusnadi mengatakan, bahwa percepatan pengungkapan Tipikor memang tugas utama aparat penegak hukum. Namun ada banyak kendala dalam pengungkapan kasus korupsi, apalagi yang dilakukan oleh corporasi (instansi pejabat publik) bisa satu tahun, bahkan lebih.

“Penyebabnya ada banyak hal, di antaranya berbelit-belitnya pengakuan pelaku, dan lebih rumit bagi yang di lakukan banyak orang berjaringan. Namun polisi tidak akan nyerah, karena ada cukup 3 bukti saja sudah menjadi dasar untuk penindakan,”ucap Engkus.

Untuk itu pihak penegak hukum menggandeng LSM dan Wartawan untuk menginvestigasi praktek dugaan korupsi sampai di tingkat desa. Tugas lain lebih baik juga kampanyekan bentuk pencegahan, karena mencegah lebih baik.

“Karena dalam penanganan kasus Tipikor di tingkat Polisi itu sangatlah mahal, satu kasus itu 208.000.000 rupiah sampai putusan,”pungkas Engkus.(led)

Berita Terkait

AS Pertimbangkan Vaksinasi Unggas Massal untuk Lawan Flu Burung
Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Sawah Bekas Galian di Kresek, Kabupaten Tangerang

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:44 WIB

AS Pertimbangkan Vaksinasi Unggas Massal untuk Lawan Flu Burung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:30 WIB

Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam

Berita Terbaru

foto : dokumentasi (ifakta.co/Jo)

Internasional

Produsen AS Berebut Lindungi Keuntungan, Volume Nilai Capai Rekor

Sabtu, 21 Jun 2025 - 17:28 WIB