ifakta.co, Tangerang – Salah satu anggota DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto yang namanya dicatut oleh dua orang pengusaha yang bangunannya diduga melanggar peraturan daerah (Perda) mengaku tidak mengenal dengan kedua pengusaha tersebut.
“Saya aja kaga kenal,” ujar Turidi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/3/2020).
Selain itu Turidi juga minta diklarifikasi oleh anggota Satpol PP yang sudah menyebut dan membawa nama anggota DPRD Kota Tangerang.
“Klarifikasi itu ke wartawan, minta maaf membawa nama pimpinan DPRD. Lah saya aja kaga tahu bangunannya, yang punya juga siapa saya kaga tahu,” imbuhnya.
Turidi juga menjelaskan bahwa Agus Gakumda Pol PP Kota Tangerang, sudah meminta maaf karena membawa nama dirinya selaku anggota DPRD. Padahal dirinya mengaku tidak tahu pemilik bangunan tersebut yang punya siapa.
“Siaap haji, saya juga minta maaf kalo saya salah,” ucap Turidi menirukan ucapan Agus Gakumda dan menunjukan bukti Screenshoot Whatsapp.
Sementara itu, di tempat terpisah, kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra mengatakan, pada dasarnya ia bertindak sesuai aturan yang ada.
“Bila panggilan pertama tidak datang, kita akan lakukan lagi panggilan kedua,” ujar Agus Hendra.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Gakumda Pol PP Kota Tangerang, Agus Darmawan beserta Tim menindak beberapa bangunan yang diduga melanggar Perda alias tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB.
Namun, karena mereka (para pemilik) selalu menyebut kenal dengan anggota dewan, jadi Pol PP tidak berani bertindak.
Darmawan mengatakan, ada dua pengusaha yang kedapatan melanggar Perda di Kota Tangerang, namun sulit untuk ditemui.
Mereka tidak berani menindak para pengusaha yang kedapatan jelas melanggar Perda hanya karena mengenal anggota dewan. (ham/my)