ifakta.co, Jakarta – BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat telah memanggil seluruh badan usaha untuk diperiksa terkait dengan kepatuhannya dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.
Kegiatan itu bertujuan untuk untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha agar menaati seluruh regulasi dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS yaitu melalui Complience Express for Company (CoEx)
CoEx menjadi salah satu inovasi BPJS Kesehatan karena dapat mempersingkat proses untuk mencapai rekrutmen peserta sehingga diharapkan dapat meningkatkan kolektabilitas iuran.
Dengan menggujnakan inovasi tersebut, nantinya kepatuhan dari setiap badan usaha akan di monitoring dan akan terlihat kesesuaian jumlah pekerja dan jumlah pekerja yang sudah didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS.
Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat Diah Wulandari mengungkapkan bahwa CoEx merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan fungsi kepatuhan dengan melakukan pemeriksaan badan usaha di kantor cabang sehingga petugas pemeriksa tidak perlu membuang banyak waktu untuk mendatangi badan usaha.
“CoEx dapat dijadikan sarana pelayanan bagi badan usaha, karena BPJS Kesehatan akan memfasilitasi badan usaha yang mempunyai kesulitan dalam mendaftarkan pekerjanya terutama dari segmen PBI. Masalah lain sepert PIC badan usaha yang belum memahami penggunaan aplikasi New Edabu sehingga sulit untuk memonitoring dan melakukan update data peserta. Dengan layanan ini maka tidak ada alasan bagi badan usaha untuk tidak melaksanakan kewajibannya,” kata Diah.
Diah juga menambahakan bahwa seluruh badan usaha dapat memanfaatkan aplikasi New Edabu yang dapat memberikan kemudahan akses bagi badan usaha untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS.
Selain itu, Diah juga melihat bahwa badan usaha yang tidak patuh dapat dilihat dari beberapa faktor yaitu ketidakpatuhan mendaftarkan karyawannya secara 100%, ketidakpatuhan dalam membayarkan iuran JKN-KIS, serta ketidakpatuhan dalam melakukan registrasi dan update data peserta seperti melakukan entry data yang tidak sesuai dengan data yang sebenarnya.
“Jika dimonitoring, masih ada beberapa badan usaha yang tingkat kepatuhannya rendah. Apabila kami melakukan evaluasi, ini terjadi karena beberapa badan usaha tersebut tidak memahami aplikasi New Edabu. Dengan demikina, hingga saat ini masih ada beberapa badan usaha yang tidak memperbarui data pekerjanya,” tambah Diah.
Salah satu perwakilan badan usaha yang hadir, Indah menyampaikan respon positifnya. Menurutnya pemeriksaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan merupakan bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja pada badan usaha agar mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dirinya juga merasa diberikan kemudahan karena sebagai penanggung jawab dari badan usaha ia dapat melakukan pencocokan data secara akurat dan menambah pemahaman apabila terdapat data-data yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Cukup ringkas pemeriksaan yang dilakukan, saya takut kalo nanti berlarut-larut dan memakan waktu banyak. Ternyata pemeriksaan dilakukan sangat cepat, satu hari kerja dapat selesai,” tutup Indah. (amy)