Omnibus Law dan Revisi UU Pers

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2020 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Omnibus Law dan Revisi UU Pers
Oleh: Drs. Kamsul Hasan, SH, MH

Sebagai orang pinggiran karena tinggal di perbatasan Jakarta Timur dan Bekasi, saya ingin memberikan pendapat pribadi tentang Omnibus Law dan Revisi Terbatas UU Pers.

Diskusi mengenai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang banyak bolongnya itu sudah berulang kali. Revisi UU ditakutkan malah tambah menjadi soal bagi kemerdekaan pers.

Sampai saat ini menjadi perdebatan tentang apakah perusahaan pers cukup berbadan hukum Indonesia dan terdata di Dewan Pers atau harus terverifikasi faktual.

Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) lainnya adalah apakah wartawan harus memiliki kompetensi ? Pasal 7 tentang kewajiban wartawan, tidak mengatur hal ini !

Kedua persoalan yang selalu menjadi perdebatan bahkan sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tidak masuk dalam radar draft RUU Omnibus Law.

Seharusnya Dewan Pers yang diamati Pasal 15 UU Pers memanfaatkan RUU Omnibus Law untuk melakukan revisi terbatas terkait pers.

Pasal 7 UU Pers selama ini tidak mensyaratkan latar belakang pendidikan atau kompetensi menjadi wartawan, harus diusulkan masuk sehingga tidak didebatkan lagi.

Begitu juga materi Pasal 9 UU Pers bila pengertian pendataan yang dimaksud Pasal 15 ingin menjadi verifikasi administrasi atau faktual, harus dibunyikan sebagai syarat.

Sepanjang dua persoalan itu tidak menjadi perintah UU, hanya peraturan Dewan Pers maka akan tetap menjadi polemik. Bahkan bisa diuji materi.

Hal lain yang menjadi catatan saya selama melakukan advokasi korban kekerasan adalah narasi Pasal 4 ayat (3) UU Pers yang melindungi Pers Nasional, bukan wartawan.

Hal ini menyebabkan penerapan Pasal 18 ayat (1) UU Pers tidak berlaku bila wartawan yang dihalangi dalam kegiatan jurnalistik tanpa ikut serta perusahaan pers.

Dewan Pers seharusnya usulkan perubahan Pasal 12 UU Pers agar lebih tegas menyatakan sepanjang sengketa pemberitaan media berbadan hukum pers gunakan UU ini.

Mengenai saksi pada Pasal 18 ingin dinaikkan nominal dendanya dari Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar juga terjadi perbedaan pendapat antar sesama organisasi profesi.

Tetapi semua organisasi profesi dan organisasi perusahaan pers sepakat menolak masuknya pemerintah UU Pers ini.■

PROFIL PENULIS
Drs. Kamsul Hasan, SH, MH

– Staf pengajar pada sejumlah perguruan tinggi di Jakarta.
– Praktisi dan pengamat media. 
– Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat
– Ahli Pers Indonesia.
– Penasehat Hukum di Harian Pos Kota
– Konsultan Hukum dan Komunikasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Umi Sjarifah Terima Press Card Number One di HPN 2025 Kalsel
Kapolsek Tigaraksa Gelar Jumat Curhat, Dengarkan Aspirasi Masyarakat
Kapolres Metro Jakarta Pusat Dampingi Wakil Gubernur Terpilih Rano Karno Kunjungi Penampungan Korban Kebakaran
Harapan Haji Bolot di Tahun 2025: Jakarta Semakin Maju
PWI Pusat dan HNSI Jalin Kerja Sama, Fokus pada Pembangunan Manusia Pesisir
Kanit Binmas Polsek Pondok Gede Dukung Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Pondok Melati
Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri yang baru
Danramil 06/Trs Dukung Kunker Menteri Desa untuk Evaluasi Eduwisata Agrobisnis dan Penanganan Stunting

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 20:36 WIB

Umi Sjarifah Terima Press Card Number One di HPN 2025 Kalsel

Jumat, 31 Januari 2025 - 20:53 WIB

Kapolsek Tigaraksa Gelar Jumat Curhat, Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:14 WIB

Kapolres Metro Jakarta Pusat Dampingi Wakil Gubernur Terpilih Rano Karno Kunjungi Penampungan Korban Kebakaran

Rabu, 1 Januari 2025 - 12:18 WIB

Harapan Haji Bolot di Tahun 2025: Jakarta Semakin Maju

Senin, 18 November 2024 - 16:11 WIB

PWI Pusat dan HNSI Jalin Kerja Sama, Fokus pada Pembangunan Manusia Pesisir

Berita Terbaru

Berita Daerah

Menjadi PR Walikota Untuk Tegakkan Perda Kota Prabumulih !!!

Selasa, 11 Mar 2025 - 04:48 WIB