Kehamilan pada Anak, Bukti Kejahatan atau Alat Dispensasi

- Jurnalis

Sabtu, 15 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Ilustrasi

Kehamilan pada Anak Bukti, Kejahatan atau Alat Dispensasi ?
Oleh : Drs. Kamsul Hasan, SH. MH

Undang-undang Nomor 01 tahun 1974 tentang Pernikahan direvisi menjadi UU No. 16 tahun 2019, berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Usia pernikahan sebelumnya untuk perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Kini usia menikah baik untuk perempuan maupun laki-laki sama minimal 19 tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Poto: Drs. Kamsul Hasan, SH, Mh

Sejak 15 Oktober 2019, bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun harus mengurus dispensasi menikah melalui pengadilan dengan menyampaikan alasannya.

Pengadilan mengaku ada kecendrungan peningkatan permohonan dispensasi. Salah satu alasannya, sangat menyedihkan karena sudah hamil duluan.

Dilematis Dispensasi Nikah

Persoalan dispensasi nikah dengan alasan telah hamil duluan menjadi menarik buat pegiat hak anak. Kehamilan pada anak bukti kejahatan atau alat dispensasi ?

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 76D ‘Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain“.

Sementara dalam Pasal 76E “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

Ancaman pencabulan terhadap anak sampai 15 tahun penjara jelas diatur Pasal 81 sebagai berikut.

(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Menjadi pertanyaan adalah bagaimana mungkin pencabulan terhadap anak yang menyebabkan kehamilan menjadi pertimbangan hukum untuk dispensasi nikah seperti diberitakan selama ini.■

Drs. Kamsul Hasan, SH, MH

– Staf pengajar pada sejumlah perguruan tinggi di Jakarta.
– Praktisi dan pengamat media. 
– Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat
– Ahli Pers Indonesia.
– Penasehat Hukum di Harian Pos Kota
– Konsultan Hukum dan Komunikasi

Berita Terkait

Aktivis Pesdam, Risky Syaifulloh: Kapolri Harus Komit Berantas Mafia di Tubuh Polri
Utak-atik Etik
Wijayanto Samirin, Analisis Pasca Pemilu: Momen Penentu Bagi Indonesia
Peran Pendidikan Politik Harus Mulai Diseriusi
AWK Berkelit Kasus Penutup Kepala itu Topi
Ahli Pers Drs. Kamsul Hasan, SH.,MH: UKW dan KKNI, Apa yang Membedakan?
Penyebab dan Dampak Konflik Israel-Palestina pada Oktober 2023
Tumpang Tindih UU No.37/2004 tentang PKPU dan Kepailitan dengan Hak Eksekutorial

Berita Terkait

Kamis, 26 September 2024 - 12:57 WIB

Aktivis Pesdam, Risky Syaifulloh: Kapolri Harus Komit Berantas Mafia di Tubuh Polri

Kamis, 30 Mei 2024 - 14:20 WIB

Utak-atik Etik

Kamis, 21 Maret 2024 - 15:30 WIB

Wijayanto Samirin, Analisis Pasca Pemilu: Momen Penentu Bagi Indonesia

Jumat, 19 Januari 2024 - 14:31 WIB

Peran Pendidikan Politik Harus Mulai Diseriusi

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:16 WIB

AWK Berkelit Kasus Penutup Kepala itu Topi

Berita Terbaru

News

KORPRI Kadeudeuh untuk Purna Bhakti ASN 2024

Senin, 23 Des 2024 - 22:59 WIB