ifakta.co, Jakarta – Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan merupakan salah satu program yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Program yang diwajibkan bagi seluruh masyarakat Indonesia ini pada dasarnya menganut prinsip portabilitas sesuai dengan Pasal 4 UU SJSN.
Pada prinsip portabilitas ini, Program JKN-KIS dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal inilah yang telah dibuktikan oleh Dedi Pebriyanto (22) pada saat menjalani pelayanan kesehatan menggunakan KIS.
“Saya dan keluarga sudah didaftarkan di tempat saya bekerja. Pada awalnya Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) saya ada di Tanjung Puri. Namun ketika saya mulai merantau di Jakarta untuk kuliah, saya dengan mudah mengganti faskes saya di Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk melalui aplikasi Mobile JKN,” jelas mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Sintang Kalimantan Barat ini, Jumat 31 Januari 2020.
Dodi menjelaskan pada awalnya ia tidak tahu jika KIS dapat digunakan di manapun berada. Ketika membutuhkan pelayanan kesehatan di FKTP terdekat pada saat itu, Dodi disarankan untuk menggunakan JKN-KIS. Jadi barulah Dodi tahu prinsip portabilitasi ini memang diimplementasikan pada Progran JKN-KIS.
“Saya datang ke Jakarta untuk melanjutkan pendidikan pada salah satu kampus swasta, Yahhh… sebagai anak rantau dari pulau seberang lah mas, yang tidak memiliki sanak saudara sedikitpun disini. Nah setelah kejadian itu, saya mengetahui kalau sebenarnya kartu JKN-KIS itu dapat digunakan di luar daerah asal, program JKN-KIS ini sangat membantu mahasiswa rantau seperti saya ini. Sehingga tidak terlalu khawatir jika sewaktu-waktu mengalami kesehatan yang terganggu dan harus mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Pada akhirnya, karena Dodi harus menempuh kuliah di Jakarta, ia merubah FKTP terdekat dari domisili sementaranya agar memudahkan pelayanan kesehatan baginya.
Dodi berpendapat, sakit tidak dapat ditebak kapan datangnya sehingga harus senantiasa berjaga-jaga dengan memiliki jaminan kesehatan yang memberikan kepastian seperti JKN-KIS. (amy)