Ojek Online bukan Transportasi Umum, DPR RI akan Lakukan Revisi UU Lalu Lintas

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Ketua Komisi V DPRRI Lasarus

ifakta.co, Jakarta – Komisi V DPR RI berencana akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mengatakan, revisi tersebut nantinya juga akan mengakomodir transportasi daring roda dua. Berdasarkan UU tersebut, kendaraan roda dua atau ojek online bukanlah bagian dari angkutan umum.

 “Untuk roda dua memang dalam UU 22 Tahun 2009 disebutkan kendaraan roda dua bukan angkutan umum. Ketika dia menjadi angkutan umum, itu perlu diatur. Maka dari itu, kami akan merevisi UU,” katanya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020). 

 Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, revisi tersebut akan memperjelas tentang pendapatan, pengaturan pajak, termasuk hubungan kerja untuk transportasi daring. Untuk itu, Komisi V DPR RI meminta PPTJDI membuat kajian-kajian sebagai masukan saat pembahasan nantinya.

 “Bapak-bapak kan lebih paham terkait permasalahan ini. Supaya revisi yang kita lakukan bisa menyelesaikan masalah, saya minta dari PPTJDI melakukan kajian, yang disepakati bersama asosiasi yang ada, kemudian dikirim ke kami. Itu akan kami jadikan bahan dalam pembahasan UU,” terangnya.

 Pada kesempatan yang sama, Ketua PPTJDI Igun Wicaksono meminta Komisi V DPR RI untuk melegalkan ojek online menjadi angkutan umum.

“Sampai saat ini angkutan roda dua atau ojek online sendiri belum mendapatkan kepastian hukum. Untuk itu, kami berharap DPR bisa memberikan kepastian dan perlindungan melalui revisi UU 22/2019,” katanya. 

Selain payung hukum, legalnya ojek online juga akan memberikan kepastian mengenai punggutan pajak. Igun menuturkan bahwa beberapa aplikator sudah melakukan pungutan pajak padahal dasar hukumnya belum ada.

Seperti diketahui dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, transportasi daring sendiri belum masuk sebagai angkutan umum.

Menurut Igun, dengan legalnya transportasi daring menjadi angkutan umum, maka akan ada kepastian hukum baik dari sisi pengendara maupun pengemudi. (rohian)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Anggota DPRD Dorong Indikator Makro Kesejahteraan Ditingkatkan
Pasangan Mu’Min Nomor Urut 1, HRD Siap Kerja Keras
Deretan Mobil Mewah, Anggota DPRD disebut Pertontonkan Uang dan Kuasa
Andri Permana Politisi Muda Datang ke Pelantikan DPRD Pakai Motor Butut
Pelantikan Anggota DPRD, Puspemkot Tangerang Dikepung Demo
Deretan Mobil Mewah Warnai Pelantikan DPRD Tangerang
50 Anggota Baru DPRD Kabupaten Nganjuk Resmi Dilantik Menjadi Anggota Parlemen
Paripurna Terakhir, DPRD Periode 2019-2024 Sahkan Raperda Perubahan APBD 2024 

Berita Terkait

Kamis, 26 September 2024 - 19:18 WIB

Anggota DPRD Dorong Indikator Makro Kesejahteraan Ditingkatkan

Rabu, 25 September 2024 - 20:52 WIB

Pasangan Mu’Min Nomor Urut 1, HRD Siap Kerja Keras

Selasa, 3 September 2024 - 17:27 WIB

Deretan Mobil Mewah, Anggota DPRD disebut Pertontonkan Uang dan Kuasa

Senin, 2 September 2024 - 23:30 WIB

Andri Permana Politisi Muda Datang ke Pelantikan DPRD Pakai Motor Butut

Senin, 2 September 2024 - 17:39 WIB

Pelantikan Anggota DPRD, Puspemkot Tangerang Dikepung Demo

Berita Terbaru

Regional

Organisasi SAPMA PP Kota Tangerang Gelar Rapat Mediasi

Sabtu, 26 Okt 2024 - 20:12 WIB

Kesehatan

Penyuluhan Narkoba oleh Polres Mappi Kepada SMKN 2 Obba

Jumat, 25 Okt 2024 - 23:52 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca