Ojek Online bukan Transportasi Umum, DPR RI akan Lakukan Revisi UU Lalu Lintas

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2020 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Ketua Komisi V DPRRI Lasarus

ifakta.co, Jakarta – Komisi V DPR RI berencana akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mengatakan, revisi tersebut nantinya juga akan mengakomodir transportasi daring roda dua. Berdasarkan UU tersebut, kendaraan roda dua atau ojek online bukanlah bagian dari angkutan umum.

 “Untuk roda dua memang dalam UU 22 Tahun 2009 disebutkan kendaraan roda dua bukan angkutan umum. Ketika dia menjadi angkutan umum, itu perlu diatur. Maka dari itu, kami akan merevisi UU,” katanya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020). 

 Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, revisi tersebut akan memperjelas tentang pendapatan, pengaturan pajak, termasuk hubungan kerja untuk transportasi daring. Untuk itu, Komisi V DPR RI meminta PPTJDI membuat kajian-kajian sebagai masukan saat pembahasan nantinya.

 “Bapak-bapak kan lebih paham terkait permasalahan ini. Supaya revisi yang kita lakukan bisa menyelesaikan masalah, saya minta dari PPTJDI melakukan kajian, yang disepakati bersama asosiasi yang ada, kemudian dikirim ke kami. Itu akan kami jadikan bahan dalam pembahasan UU,” terangnya.

 Pada kesempatan yang sama, Ketua PPTJDI Igun Wicaksono meminta Komisi V DPR RI untuk melegalkan ojek online menjadi angkutan umum.

“Sampai saat ini angkutan roda dua atau ojek online sendiri belum mendapatkan kepastian hukum. Untuk itu, kami berharap DPR bisa memberikan kepastian dan perlindungan melalui revisi UU 22/2019,” katanya. 

Selain payung hukum, legalnya ojek online juga akan memberikan kepastian mengenai punggutan pajak. Igun menuturkan bahwa beberapa aplikator sudah melakukan pungutan pajak padahal dasar hukumnya belum ada.

Seperti diketahui dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, transportasi daring sendiri belum masuk sebagai angkutan umum.

Menurut Igun, dengan legalnya transportasi daring menjadi angkutan umum, maka akan ada kepastian hukum baik dari sisi pengendara maupun pengemudi. (rohian)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Perlindungan Petani Minim, DPRD Kabupaten Tangerang Tetapkan 3 Raperda
Haji Sarmilih.SH Gelar Bimtek Saksi TPS untuk Memastikan Kemenangan
Kecamatan Palmerah Lantik 655 Anggota Bawaslu
Ratusan Warga Kampung Can Tiga Antusias Hadiri sosialisasi Pemilu Partai PPP
Legislator Minta Pemerintah Lakukan Deteksi Dini Terhadap Virus Polio
Ratusan Warga Sudimara Hadiri Sosialisasi Partai PPP di Perumahan Pedurenan Villa
Dibawah Rintik Gerimis Ratusan Warga Hadiri Sosialisasi Partai PPP di Kelurahan Sudimara
Caleg DPRD Provinsi Banten Haji Sarmilih.SH Resah dengan Keadaan Pertanahan di Wilayah Tangerang

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca