Diduga Salahi Aturan, Sudis Citata Jakbar Agar Bongkar Bangunan di Pegadungan

- Jurnalis

Jumat, 17 Januari 2020 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek bangunan gudang yang menggunakan izin rumah tinggal di Jl. Tanjung Pura RT 006 RW 05 No. 3C, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

ifakta.co, Jakarta – Sebuah proyek pembangunan rumah tinggal yang berada di Jl. Tanjung Pura 11 No. 3 C Rt 06 Rw 05 Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat diduga menyalahi aturan dan berubah alih pungsi. Demikian dikatakan pengamat penataan kota Muhammad Muclisin, pada ifakta.co, di Jakarta, Jum’at 17 Januari 2020.

Menurut Muclisin, nampak terlihat dari fisik bangunan dalam plang kuning, izin yang dikeluarkan pihak perizinan adalah proyek rumah tinggal. Namun, kata dia fisiknya berbentuk gudang dan tidak sesuai dengan gambar.

Baca juga :  Sudin Bina Marga Jakpus akan Revitalisasi Lima Trotoar di Wilayahnya

“Dari hasil temuan dilapangan bangunan tersebut yang peruntukannya 3 lantai tersebut menyalahi aturan ketentuan izin membangun, karena dari fisiknya berubah pungsi,” katanya.

Berdasarkan pengamatannya, Muclisin mengungkapkan, bangunan tersebut terkesan plong. Mulai dari tembok belakang sepanjang 5 meter sampai kedepan kosong tidak ada ruang tamu, tidak ada kamar mandi.

“Jadi menurut saya terlihat menyalahi aturan, sebab tidak sesuai dengan ketentuan izin membangun,” katanya.

Ia melanjutkan, sementara gambar denah rumah tinggal ada kamar tidur, ruang tamu, kamar mandi sesuai dengan aturan bangunan. Zona tembok belakang ke depan 5 meter kosong tidak ada skat atau kamar sama sekali.

“Hari senin saya akan berkirim surat ke Sudin Citata Jakbar, supaya diberi sanksi yang tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Apalagi Sudin Citata Jakbar baru menjabat, jadi harus tegas,” pungkasnya. (Ham)

Baca juga :  Jelang HUT RI Ke-78, RT 008/001 Pegadungan Kalideres Gelar Pertandingan Antar Warga

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga :  Sudin Bina Marga Jakpus akan Revitalisasi Lima Trotoar di Wilayahnya

Berita Terkait

Petugas Satpol PP Jakbar Amankan 43 Orang PPKS
Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm
LH Kepulauan Seribu Bersama KCN Lakukan Aksi Bersih di Pesisir Pantai
PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi
Legislator DPRD Desak Pemprov DKI Perluas Bantuan untuk Korban Banjir Jakarta
Yayasan Kemala Bhayangkari dan Polres Metro Bekasi Kota Ulurkan Bantuan untuk Korban Banjir
Pengerukan Kali Grogol Jaksel Ditargetkan 1 Bulan Lagi Rampung
Komnas Perempuan Berikan 3 Upaya Konkret untuk Tekan Angka Kekerasan di Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 23:29 WIB

Petugas Satpol PP Jakbar Amankan 43 Orang PPKS

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:12 WIB

Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm

Sabtu, 8 Maret 2025 - 00:19 WIB

LH Kepulauan Seribu Bersama KCN Lakukan Aksi Bersih di Pesisir Pantai

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:57 WIB

PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:04 WIB

Legislator DPRD Desak Pemprov DKI Perluas Bantuan untuk Korban Banjir Jakarta

Berita Terbaru