Berkedok Penjual Mainan, Pria ini Dibekuk Polisi Karena Edarkan Pil Koplo

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2020 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnomo Adi alias Boyes terduga pengedar pil koplo (Poto: Humas Polres Nganjuk)

ifakta.co, Nganjuk – Seorang pria pedagang mainan anak-anak yang diduga pengedar pil koplo (obat daftar G) bernama Tri Purnomo Adi (26) alias Boyes di ciduk tim Resnarkoba Polres Nganjuk di rumah kontrakannya di Desa Bandar Kedungmulyo, Kecamatan Bandar Kedungmumyo, Kabupaten Jombang pada Minggu 05 Januari 2020 sekira pukul 11.00 wib.

Penangkapan itu, menurut penuturan Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Sudarman, didasari oleh informasi yang diterima oleh Unit Opsnal saat melakukan penangkapan terhadap Wawan pada 4 Januari 2020 pukul 10.00 wib di sebuah kedai kopi di Desa Kepuh Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.

Barang bukti pil koplo yang berhasil diamankan

“Dari hasil penangkapan Wawan, kami temukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 1 lop (1000 butir) yang di sembunyikan di saku celana belakang. Ketika dimintai keterangan Wawan mengatakan jika barang tersebut ia peroleh dari Boyes yang beralamatkan di kota Wonokromo Surabaya,” jelas Sudarman.

Ia juga menjelaskan setelah di adakan penyelidikan lebih lanjut barulah di lakukan penangkapan terhadap Boyes di Jombang.

Dari sana kedok Boyes akhirnya terbongkar, ia yang kesehariannya bejualan mainan anak ternyata di balik itu berprofesi sebagai pengedar pil koplo.

“Dalam penangkapan di rumah kontrakannya itu berhasil di amankan 1730 butir pil dobel L, uang tunai 1 juta rupiah serta 1 buah HP merk oppo,” kata AKP Sudarman.

Masih di jelaskannya, ketika ditanyai petugas, Boyes mengaku mendapatkan suplay obat kimia berbahaya itu dari seseorang yang berdomisili di Mojokerto.

Dengan barang bukti yang ada, kedua tersangka itu akhirnya harus meringkuk dalam sel tahanan Polres Nganjuk sambil menunggu proses hukum berlanjut karena di duga telah melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 – 15 tahun penjara.

“Kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya. (May)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Bupati Ajak PT. Bukit Asam Tingkatkan Sinergitas dan Dukung Visi Misi MEMBARA
Bencana Banjir Landa Desa Gunung Megang Dalam: Ketinggian Air Capai Lebih Dari Satu Meter
Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Taman Aspirasi Kodam II/Swj
Pangdam II/Sriwijaya Safari Ramadhan di OKI
Cetak Wartawan Masa Depan, PWI Nganjuk- PC PMII Gelar Diklat Jurnalistik dalam Rangkaian HPN 2025
Ciptakan Keamanan, Polsek Gondang Gelar Patroli Ngabuburit Jelang Berbuka
Ketua Umum Zona Merah Group Bersama Ormas MB-PKRI Pertanyakan Aset Inventaris RSUD dr. H.M. Rabain Muara Enim Senilai 10 milyar
BPBD Kota Prabumulih Bersama Warga, Lakukan Pencarian Korban Meninggal Terbawa Arus Sungai Kelekar

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bupati Ajak PT. Bukit Asam Tingkatkan Sinergitas dan Dukung Visi Misi MEMBARA

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:38 WIB

Bencana Banjir Landa Desa Gunung Megang Dalam: Ketinggian Air Capai Lebih Dari Satu Meter

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:06 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Taman Aspirasi Kodam II/Swj

Sabtu, 8 Maret 2025 - 20:12 WIB

Cetak Wartawan Masa Depan, PWI Nganjuk- PC PMII Gelar Diklat Jurnalistik dalam Rangkaian HPN 2025

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:45 WIB

Ciptakan Keamanan, Polsek Gondang Gelar Patroli Ngabuburit Jelang Berbuka

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Daerah

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Taman Aspirasi Kodam II/Swj

Minggu, 9 Mar 2025 - 20:06 WIB