Pilkades Sindang Panon, Timses 01 akan Gugat Kubu 02 Soal Dugaan Kecurangan

- Jurnalis

Minggu, 1 Desember 2019 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim sukses kubu 01, Cakades Sindang Panon

ifakta.co, Tangerang – Tim Sukses dari Calon Kepala Desa (Cakades) Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Ajud Tajudin nomor urut 01, akan melakukan gugatan terhadap calon kades petahana nomor urut 02 yaitu Didik Dermadi.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Sukses nomor urut 01, Khudori. Menurut Khudori banyak dugaan kecurangan dan kejanggalan dimulai dari tahapan pilkades yaitu dimulai pada saat sensus dan pembentukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) dari tiga bulan sebelumnya.

“Kami menemukan beberapa kejanggalan pada saat Pantarlih, seperti dimasukannya penduduk yang bukan asli Sindang Panon, terutama warga yang menggunakan domisili tetapi identitasnya diluar Sindang Panon,” kata Khudori kepada wartawan usai pencoblosan.

Khudori menambahkan, anehnya domisili itu dikeluarkan serentak dibulan oktober 2019. Makanya saat itu, pihak 01 menolak domisili tersebut karena menurut dia tidak sah dan tidak ada aturan dalam aturan pilkades.

Ia menyebutkan dalam Permendagri nomor 112 tahun 2014 yang telah diubah dalam Kemendagri nomor 65 tahun 2017 disebutkan bahwa pemilih harus sekurang-kurangnya sudah tinggal berdomisili didesa tersebut selama enam bulan.

” Nah ini soal domisili ini yang akan menjadi gugatan pertama kami. Gugatan yang kedua adalah selama proses pantarlih tidak sesuai aturan,” katanya.

Khudori juga akan menggugat soal C 6, sebab kata dia C 6 yang dibagikan ke warga tersebut tidak sesuai dengan data pemilihan tetap (DPT).

“Ini juga akan kami gugat” imbuhnya.

Khudori melanjutkan, warga sudah dilakukan Pantarlih, sudah menerima tanda bukti pemilih. Rupanya kata dia C 6 sudah diturunkan, namun data Pantarlih itu tidak ada, akhirnya banyak warga yang komplen.

“Kami pikir ini adalah upaya panitia untuk sengaja memenangkan cakades 02 dengan cara dugaan kecurangan tersebut,” ujarnya.

Selain itu pihak 01 menemukan dugaan kecurangan lainnya seperti pembagian kupon untuk ditukar dengan uang (money politik).

“Kami akan menggugat agar temuan dan data-data yang kami miliki soal dugaan kecurangan 02 diproses secara hukum bila perlu dilakukan pemilihan ulang,” tegasnya. (My)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Kolam Renang Annisa Jaya Kembali Memberikan Promo Special di Momen Hari Kasih Sayang
Pj Bupati Tangerang Resmikan Gedung Pelayanan Hemodialisa
Musrenbang Kecamatan Kresek Prioritaskan Pengembangan SDM dan Ekonomi
Beredar Video Ibu-Ibu Marah di Agen LPG Karena Tak Bisa Beli LPG 3Kg
Musrenbang Kecamatan Kresek, Pentingnya Meningkatkan SDM dan Tata Kelola Yang Transparan Dibidang Infrastruktur
Hari Jadi Ke-7, RSUD Pakuhaji Mantapkan Transformasi Layanan Kesehatan
Wakapolresta Tangerang Pimpin Apel Pagi, Tekankan Tanggung Jawab dalam Bertugas
Polresta Tangerang Amankan Aksi Unjuk Rasa di Proyek Urugan Tanah PIK 2 Kecamatan Kronjo

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:38 WIB

Kolam Renang Annisa Jaya Kembali Memberikan Promo Special di Momen Hari Kasih Sayang

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:36 WIB

Pj Bupati Tangerang Resmikan Gedung Pelayanan Hemodialisa

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:55 WIB

Musrenbang Kecamatan Kresek Prioritaskan Pengembangan SDM dan Ekonomi

Senin, 3 Februari 2025 - 22:39 WIB

Beredar Video Ibu-Ibu Marah di Agen LPG Karena Tak Bisa Beli LPG 3Kg

Senin, 3 Februari 2025 - 10:31 WIB

Hari Jadi Ke-7, RSUD Pakuhaji Mantapkan Transformasi Layanan Kesehatan

Berita Terbaru

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony meresmikan gedung pelayanan Hemodialisa RSUD Pakuhaji.(foto:istimewa/ifakta.co)

Regional

Pj Bupati Tangerang Resmikan Gedung Pelayanan Hemodialisa

Selasa, 4 Feb 2025 - 09:36 WIB