iFAKTA.CO, MALANG – Polsek Tumpang bersama Unit Opsnal Sat Reskim polres Malang telah berhasil mengamankan DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku yang diketahui bernama M, IF (23)dibekuk di persembunyianya di desa Sumber Pasir, Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Kamis 20 September 2019 sekira Pukul 05.00 wib pagi.
Dalam siaran persnya, Kasubag Humas Polres Malang AKP Ainun mengungkapkan, korban bernama Ngatimin (66) warga Suko Anyar adalah petani jeruk yang menjadi korban pencurian.
“Sebelumnya tiga orang pelaku bernama FB, KA dan AF sudah ditangkap oleh Kepolisian Polres Malang, akan tetapi IF berhasil melarikan diri,”kata Ainun, Kamis 20 September 2019 siang.
Namun kata Ainun untuk kali ini IF tidak bisa lari dari sergapan petugas Polsek Tumpang bersama Unit Opsnal Sat Reskim Polres Malang.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan dua belas gelangsih buah dan untuk saat ini masih dalam proses penyidikan,” pungkas Ainun. (cahyo)