Polri Tetapkan 185 Orang dan 4 Korporasi Tersangka Pembakar Hutan

- Jurnalis

Selasa, 17 September 2019 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iFAKTA.CO, JAKARTA – Polri sudah menetapkan 185 tersangka perorangan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) se-Indonesia, sementara empat korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Total tersangka yang diamankan atau disidik oleh jajaran ada sebanyak 185 tersangka perorangan dan untuk korporasi ada empat sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Dedi mengatakan, ratusan tersangka itu diusut di sejumlah Polda se-Indonesia.

“Rinciannya, di Polda Riau terdapat 47 tersangka perseorangan dan satu tersangka korporasi. Polda Sumatera Selatan ada 18 tersangka individu. Polda Jambi ada 14 tersangka individu, sementara korporasi nihil. Kemudian Polda Kalimantan Selatan ada dua tersangka individu. Kemudian di Polda Kalimantan Tengah terdapat 45 tersangka individu dan satu tersangka korporasi. Terakhir di Kalimantan Barat ada 59 tersangka individu dan dua tersangka korporasi,” paparnya.

Dari total tersangka tersebut, sebanyak 11 kasus perorangan masuk tahap penyelidikan serta 95 kasus perorangan dan empat kasus korporasi sudah masuk tahap penyidikan.

Selanjutnya, sebanyak 40 kasus perorangan tahap 1, dua kasus perorangan dalam tahap P19, dua kasus perorangan sudah lengkap berkasnya atau P21, serta 22 kasus perorangan tahap II.

Dedi memperkirakan, banyaknya hutan yang terbakar dipengaruhi musim kemarau El Nino. Namun demikian, dari penyidikan Polri, diketahui bahwa karhutla yang terjadi paling banyak disebabkan oleh ulah manusia.

“Pada saat peninjauan Wakapolri dan TNI di Riau memang disimpulkan 99 persen karhutla itu adalah faktor manusia,” kata mantan Wakapolda Kalteng ini.

Hingga kini Polri masih menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait karhutla.

“Polri concern pendekatan hukum terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran lahan maupun hutan, baik secara unsur sengaja maupun unsur kelalaian,” katanya. (ant/jpp/pend)

Baca juga :  Ramai di Status WA Pungutan Penerimaan Siswa Baru di SDN 01 Curug Uang Dikembalikan

Berita Terkait

Mencuat nya Dugaan Kasus Korupsi PMI di Prabumulih Arif Ahong Ketua MB-PKRI Meminta Kejaksaan Transparan Kepada Publik
Wujudkan Layanan Air Berkualitas, Perumda Tirta Patriot Bangun Intake Siltrap Kalimalang, Hindari Kali Bekasi Tercemar
Ekspor Jagung Perdana Tandai Keberhasilan Sinergi Strategis Gugus Tugas Ketahanan Pangan POLRI
DPR RI Berencana Bahas Usia Pensiun ASN
Kunjungan Kerja ke Sumsel, Menteri Hanif: Lindungi Ekosistem Gambut dan Awasi Dampak Tambang pada Lingkungan
Kemendagri Terapkan E-Voting Nasional untuk Pilkades, 1.700 Desa Jadi Model Awal
Kemendagri Terapkan E-Voting Pilkades Serentak, Perludem Desak Revisi Aturan Calon Kepala Daerah
Maxime Bouttier Hadirkan Lagu untuk Film Horor Gundik 2025

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:31 WIB

Mencuat nya Dugaan Kasus Korupsi PMI di Prabumulih Arif Ahong Ketua MB-PKRI Meminta Kejaksaan Transparan Kepada Publik

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:20 WIB

Wujudkan Layanan Air Berkualitas, Perumda Tirta Patriot Bangun Intake Siltrap Kalimalang, Hindari Kali Bekasi Tercemar

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:12 WIB

Ekspor Jagung Perdana Tandai Keberhasilan Sinergi Strategis Gugus Tugas Ketahanan Pangan POLRI

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:18 WIB

DPR RI Berencana Bahas Usia Pensiun ASN

Selasa, 27 Mei 2025 - 22:20 WIB

Kunjungan Kerja ke Sumsel, Menteri Hanif: Lindungi Ekosistem Gambut dan Awasi Dampak Tambang pada Lingkungan

Berita Terbaru

Berita Daerah

Bupati Indramayu Lucky Hakim Resmikan UKW Anggota PJI ke-9

Minggu, 1 Jun 2025 - 09:46 WIB