Miliki 150 Karyawan, Bakso Jawir Diduga “Kangkangi” UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS

JAKARTA – Ratusan karyawan yang bekerja di PT. Jawir Sukses Mandiri (JWS) hingga saat ini belum didaftarkan untuk menjadi peserta jaminan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Menurut sumber dari kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jl. Daan Mogot, Grogol, Jakarta Barat, menyebutkan PT. Jawir Sukses Mandiri (JWS) belum mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal senada juga akui oleh salah satu karyawan Bakso Jawir Samsudin saat dikonfirmasi wartawan di salah satu kedai miliknya di kawasan Jalan Peta Selatan, kalideres beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, perusahaan dagang Bakso Jawir memiliki belasan outlet yang tersebar diberbagai wilayah di pulau jawa dengan jumlah karyawan hingga ratusan

“Kita belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, rencananya sih mau bikin masih dalam tahap pengumpulan data karyawan Kata,” Samsudin 

Menanggapi hal itu aktivis sosial Darsuli mengatakan, akan mendorong pihak terkait untuk memberi sanksi kepada perusahaan yang tidak taat pada peraturan hukum.

“Kita akan dorong kepihak Dinas Tenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan dan pihak kejaksaan untuk memberikan sangsi yang berat kepada pengusaha yang tidak taat kepada UU Yang berlaku,” kata Darsuli dikantornya kawasan Jakarta Barat, Senin 2 Agustus 2019 siang

Darsuli menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan itu satu kewajiban bagi pemberi kerja atau pengsaha yang berbadan hukum tetap seperti PT atau CV.

Karena hal itu kata dia jelas di atur dalam UU No 24 Tahun 2011 tertuang dalam Pasal 15 ayat 1 yaitu pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. (amy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

25 Komentar