JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) Kesehatan Kedeputian wilayah Jabodetabek bersama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan Kantor Cabang di Wilayah DKI Jakarta dan Puskesmas Kecamatan Provinsi DKI Jakarta tentang Penyediaan dan Pelayanan Obat Program Rujuk Balik bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertempat di Ruang Auditorium Lt 2 Kantor Dinas Kesehatan Jl. Kesehatan, Jakarta Pusat, Kamis (29/08) pagi.
Deputi Direksi wikayah Jabodetabek Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi mengatakan, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Program Rujuk Balik, Dinkes DKI Jakarta bersama BPJS Kesehatan melakukan sinergi dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Program Rujuk Balikbagi Peserta JKN di Provinsi DKI Jakarta melalui Nota Kesepakatan (MOU).
“Nota ini telah ditandatangani pada tanggal 11 April 2019 yang lalu, dimana salah satu ruang lingkupnya adalah perjanjian kerja sama antara kantor BPJS Kesehatan Cabang di Wilayah DKI Jakarta dengan Puskesmas Kecamatan di Wilayah DKI Jakarta tentang Penyediaan dan Pelayanan Obat Program Rujuk Balik bagi Peserta JKN,” katanya.
Ratna menjelaskan bahwa pencapaian peserta PRB di Kepwil Jabodetabek sampai dengan semester 1 tahun 2019 adalah 100.185 peserta dan khususnya DKI Jakarta sejumlah 53.937 peserta.
Ratna berharap dengan adanya kerjasama ini bisa meningkatkan capaian peserta PRB aktif dari 53% menjadi 100% di akhir tahun 2019.
“Saya berharap program ini menjadi One Stop Service pelayanan PRB di Puskesmas, setelah mendapat resep dari dokter spesialis di rumah sakit, peserta PRB setiap bulannya cukup datang ke Puskesmas untuk mendapatkan pemeriksaan dasar dan obat PRB, sehingga dapat memberikan efektifitas pelayanan bagi peserta JKN,” ujar Ratna.
Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, program pelayanan ini adalah untuk memberikan kemudahan akses masyarakat yang mempunyai penyakit kronis yang membutuhkan pemulihan dan diagnosa dalam jangka panjang seperti hipertensi.
“Nanti masyarakat tidak perlu ke rumah sakit lagi, setelah dinyatakan stabil cukup datang ke Puskesmas kecamatan setelah dokter rumah sakit memberikan rujukan. Nantinya pasien akan mendapatkan pelayanan sesuai dengan prosedur penangan Puskesmas,” katanya.
Lebih lanjut Kadis menjelaskan, secara terperinci, ruang lingkup kerja sama ini meliputi diantaranya penyediaan dan pelayanan Obat Program Rujuk Balik serta pemantauan kedisiplinan peserta dalam mengikuti Program Rujuk Balik (PRB).
“Kerjasama ini sangat penting untuk saling bersinergi dalam hal peningkatan kualitas layanan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya peserta PRB di DKI Jakarta.
“Saya berharap kita bisa jalan bersama dalam kegiatan yang saling memberikan manfaat dalam mendukung Program JKN-KIS, kerjasama ini bisa meningkatkan jumlah peserta PRB di wilayah DKI Jakarta,” ujar Widyastuti.(amy)