SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasional | Selasa, 14 Juli 2020 - 13:38 WIB
Ilustrasi ifakta.co, JAKARTA – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid test Antibodi…