Ahli Pers Drs. Kamsul Hasan, SH.,MH: UKW dan KKNI, Apa yang Membedakan?

- Jurnalis

Selasa, 12 Desember 2023 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Pers Drs. H. Kamsul Hasan, SH., MH bersama Pimred ifakta.co saat mberikan materi Bimtek PPRA Kementerian  Perlindungan Anak dan Perempuan RI (Poto:ifakta.co)

Ahli Pers Drs. H. Kamsul Hasan, SH., MH bersama Pimred ifakta.co saat mberikan materi Bimtek PPRA Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan RI (Poto:ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Dasar hukum dari kompetensi keahlian adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Hal itu disampaikan oleh Ahli Pers Drs. H. Kamsul Hasan, S.H, M.H. dalam bincang-bincang santai di bilangan, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (11/12) malam.

Menurut Kamsul, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) juga berangkat dari Perpres KKNI. Namun yang membedakan adalah penjenjangan atau leveling kompetensi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KKNI yang mengatur seluruh kompetensi profesi memiliki sembilan penjenjangan dengan sembilan level pula. Dimulai dari level-1 setara pendidikan formal SLTP,” ujarnya.

Kamsul mengibaratkan, bila level paling rendah disebut operator, level menengah disebut teknisi atau analis dan tertinggi disebut sebagai ahli berada pada level-9 atau setara pendidikan formal S-3. 

Perbedaan dengan UKW Dewan Pers tidak semua level KKNI dijadikan rujukan. UKW Dewan Pers hanya memiliki tiga level saja yaitu, wartawan muda, madya dan utama.

Begitu juga soal kesetaraan UKW Dewan Pers dengan leveling pendidikan formal menjadi pertanyaan. 

“Hal ini terjadi karena profesi kewartawanan tidak mensyaratkan pendidikan formal,” imbuhnya.

Sementara kompetensi profesi lainnya’ dikaitkan dengan pendidikan formal seperti mereka yang lulusan SLTP, SLTA dan D-1 dimasukkan dalam klaster operator.

Sedangkan lulusan D-2, D-3 dan D-4 masuk dalam kelompok teknisi atau analis. Mereka lulusan S-1, S-2 dan S-3 dikelompokkan pada jenjang ahli atau level -7, level -8 dan level -9.

UKW Masuk Jenjang Apa ?

Disebutkan, bila saja profesi kewartawanan memiliki persyaratan pendidikan formal S-1, maka dengan mudah dikelompokkan pada kompetensi jenjang ahli.

Dengan demikian menurutnya, UKW muda harus memenuhi sembilan standar kompetensi level -7. Kesadaran penerapan hukum dan etika serta kepekaan jurnalistik apa saja yang harus dimiliki sebagai ahli muda.

“Sementara untuk UKW madya harus memenuhi sembilan standar kompetensi level -8 yang pemahaman dan penerapan rambu hukum, etika serta kepekaan jurnalistik lebih luas, sebagai ahli madya,” ujar Kamsul.

Begitu juga dengan pemegang sertifikat UKW utama, pengetahuan dan penerapan hukum dan etika serta kepekaan jurnalistik harus setara level -9 atau doktoral yang lebih luas sebagai ahli utama.

“Kerangka kualifikasi uji kompetensi wartawan Dewan Pers bila melihat Piramida Kompetensi nampak sudah sesuai dengan pola KKNI, tinggal menentukan leveling saja,” tutupnya.

Penulis : Drs. H. Kamsul Hasan, SH, MH

Editor : MB Amy

Berita Terkait

Konsep Negara Menurut Ibnu Khaldun dan George H.Smith
Aktivis Pesdam, Risky Syaifulloh: Kapolri Harus Komit Berantas Mafia di Tubuh Polri
Utak-atik Etik
Wijayanto Samirin, Analisis Pasca Pemilu: Momen Penentu Bagi Indonesia
Peran Pendidikan Politik Harus Mulai Diseriusi
AWK Berkelit Kasus Penutup Kepala itu Topi
Penyebab dan Dampak Konflik Israel-Palestina pada Oktober 2023
Tumpang Tindih UU No.37/2004 tentang PKPU dan Kepailitan dengan Hak Eksekutorial

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 08:44 WIB

Konsep Negara Menurut Ibnu Khaldun dan George H.Smith

Kamis, 26 September 2024 - 12:57 WIB

Aktivis Pesdam, Risky Syaifulloh: Kapolri Harus Komit Berantas Mafia di Tubuh Polri

Kamis, 30 Mei 2024 - 14:20 WIB

Utak-atik Etik

Kamis, 21 Maret 2024 - 15:30 WIB

Wijayanto Samirin, Analisis Pasca Pemilu: Momen Penentu Bagi Indonesia

Jumat, 19 Januari 2024 - 14:31 WIB

Peran Pendidikan Politik Harus Mulai Diseriusi

Berita Terbaru