MUI Keluarkan Fatwa Soal Penodaan Agama yang Dilakukan Panji Gumilang

- Jurnalis

Kamis, 3 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panji Gumilang pimpinan Ponpes al zaytun indramayu saat penuhi pemanggilan polisi (Poto:Istimewa)

Panji Gumilang pimpinan Ponpes al zaytun indramayu saat penuhi pemanggilan polisi (Poto:Istimewa)

JAKARTA, IFAKTA.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait penodaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jendral MUI Amirsyah Tambunan. Ia juga mengatakan fatwa itu sudah disampaikan kepada pihak Bareskrim Mabes Polri selaku peminta fatwa. Amirsyah menegaskan Panji secara jelas melakukan tindakan penodaan agama

“Fatwa kita menegaskan terkait penodaan agama. Dan fatwa itu memang sengaja kita sampaikan pada Bareskrim,” kata Amirsyah di, dikutip Kamis (3/8).

Amirsyah mengatakan isi fatwa itu mengandung 10 kriteria, salah satunya menafsirkan Alquran yang tak sesuai kaidah berlaku.

“Menafsirkan Alquran itu harus ada kaidah, enggak boleh serampangan,” ujarnya.

Amirsyah mendukung langkah kepolisian yang telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Ia menyerahkan kepada kepolisian untuk memproses hukum dan meminta umat Islam tetap tenang.

Selain itu, Amirsyah meminta Kementerian Agama membina lembaga pendidikan keagamaan yang ada di Al Zaytun.

Baca juga :  Guna Lengkapi Berkas, Tim Penyidik Bareskrim Polri Geledah Ponpes Al Zaytun

“Ini penting ini. Soal Panjinya oke, lembaga pendidikan harus dibimbing, dibina. Itu kewenangan di Kemenag,” kata dia.

Polisi sebelumnya telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama. Keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang turut dihadiri oleh Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa total 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Baca juga :  Puspom TNI-KPK Bawa Kontainer dan Koper Usai Geledah Kantor Basarnas

Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berita Terkait

Merasa Ditipu, Wartawan Laporkan Pelaku Investasi Bodong ke Polisi
Polres Kediri Kota Amankan Tersangka Penjual Miras Oplosan Es Moni yang Viral di Medsos
Dua Pria di Muara Enim Terlibat Duel Maut, Satu Tewas Lainnya Koma
Polisi Berhasil Ungkap Komplotan Pencuri Sapi di Lumajang, Dua Tersangka Diamankan
Geger! Oknum Dokter di Tangerang Dilaporkan Dugaan Pelecehan Saat Periksa Pasiennya
Duh,Kekerasan Terhadap Anak Terjadi di Sekolah Strada Tangerang
Lima Kali Curi Motor, Pemuda Pengangguran Ini Akhirnya Dibekuk Polsek Tamansari
Polisi Amankan Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Tiktok dari Amuk Massa

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 22:56 WIB

Merasa Ditipu, Wartawan Laporkan Pelaku Investasi Bodong ke Polisi

Selasa, 3 September 2024 - 17:23 WIB

Polres Kediri Kota Amankan Tersangka Penjual Miras Oplosan Es Moni yang Viral di Medsos

Minggu, 1 September 2024 - 14:32 WIB

Dua Pria di Muara Enim Terlibat Duel Maut, Satu Tewas Lainnya Koma

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 16:23 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Komplotan Pencuri Sapi di Lumajang, Dua Tersangka Diamankan

Jumat, 30 Agustus 2024 - 02:57 WIB

Geger! Oknum Dokter di Tangerang Dilaporkan Dugaan Pelecehan Saat Periksa Pasiennya

Berita Terbaru

Olahraga

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:32 WIB

Ekonomi & Bisnis

Nekat, Industri Rumahan Diduga Palsukan Merek Sepatu Ternama

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca