JAKARTA, IFAKTA.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait penodaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Jendral MUI Amirsyah Tambunan. Ia juga mengatakan fatwa itu sudah disampaikan kepada pihak Bareskrim Mabes Polri selaku peminta fatwa. Amirsyah menegaskan Panji secara jelas melakukan tindakan penodaan agama
“Fatwa kita menegaskan terkait penodaan agama. Dan fatwa itu memang sengaja kita sampaikan pada Bareskrim,” kata Amirsyah di, dikutip Kamis (3/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Amirsyah mengatakan isi fatwa itu mengandung 10 kriteria, salah satunya menafsirkan Alquran yang tak sesuai kaidah berlaku.
“Menafsirkan Alquran itu harus ada kaidah, enggak boleh serampangan,” ujarnya.
Amirsyah mendukung langkah kepolisian yang telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Ia menyerahkan kepada kepolisian untuk memproses hukum dan meminta umat Islam tetap tenang.
Selain itu, Amirsyah meminta Kementerian Agama membina lembaga pendidikan keagamaan yang ada di Al Zaytun.
“Ini penting ini. Soal Panjinya oke, lembaga pendidikan harus dibimbing, dibina. Itu kewenangan di Kemenag,” kata dia.
Polisi sebelumnya telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama. Keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang turut dihadiri oleh Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa total 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.
Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.