Polsek Tamansari Jakarta Barat Berhasil Ungkap 92 Kg Ganja Asal Aceh

- Jurnalis

Kamis, 13 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti ganja sebanyak 92 kg yang berhasil disita Polsek Tamansari Jakarta Barat (Poto:ifakta.co)

Barang bukti ganja sebanyak 92 kg yang berhasil disita Polsek Tamansari Jakarta Barat (Poto:ifakta.co)

JAKARTA, IFAKTA.CO – Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan penyelundupan 92 Kg ganja kering berasal dari Aceh, di Kawasan Merak, Banten, pada Rabu 12 Juli 2023.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi mengungkapkan, pengiriman barang haram itu dilakukan oleh dua orang kurir berinisial SH (50) dan MF (22). Kedua warga Sumatera Utara ini juga sudah dua kali mengantar barang haram tersebut.

Baca juga :  Sambut HUT RI Ke-78, Pemkot Jakbar Bagikan Bendera Merah Putih

“Kedua tersangka ini sudah dua kali berhasil membawa ganja ke Jakarta sebanyak 40 kilogram,” ujarnya saat konfrensi pers, di Mapolres Metro Jakarta Barat, pada Kamis (13/7).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Syahduddi, penangkapan terhadap dua kurir narkoba ini setelah polsii mendapatkan informasi adanya dua orang yang akan membawa ganja dari Aceh.

Baca juga :  Ratusan ASN dan PLJP Jakbar Ikuti Tes Kebugaran Guna Deteksi Dini Penyakit Tubuh

“Dari informasi itu, polisi akhirnya berhasil mengindentifikasi keberadaan kedua tersangka di kawasan Merak, Banten,” imbuhnya.

Tersangka membawa kendaraan jenis truk dan di dalamnya ada empat koper berisi ganja sebanyak 92 kilogram.

“Mereka sudah kita uji coba di laboratorium positif ganja,” ujarnya.

Syahduddi menjelaskan, tersangka menerima upah dari IW sekira Rp 5 juta per koper dan baru diterima Rp 10 juta. Sisanya akan dibayarkan apabila barang bukti berhasil diterima di Jakarta.

Baca juga :  Sudah Usang, Loket Tiket di Terminal Kalideres Kini Direvitalisasi

Tersangka MF negatif narkotika jenis sabu dan dikenakan Pasal berlapis yaktu UU No 35 tahun 2009 Pasal 112 dan 114, tentang narkotika.

“Para tersangka bisa dikenai penjara hukuman mati, paling singkat seumur hidup,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sebanyak 742 Anggota Terpilih KPPS Kelurahan Palmerah Dilantik Tahun 2024
Yuli Muji Lestari Terpilih Aklamasi Jadi Ketua RT 04 RW 07 Duri Kepa
Heboh! Nama Zulkarnaen Apriliantony Mencuat di Kasus Judol Komdigi
Ungkap Kasus Selama Bulan Oktober 2024, Polres Jakbar Amankan 40 Tersangka Narkoba dalam 30 Kasus
Pembangunan Jaya Ancol Raih Penghargaan CSA Awards 2024
Tingkatkan Profesionalisme, Penyidik Polda Metro Jaya Ikuti Sertifikasi
Warga Tanah Abang Deklarasi Dukung Ridwan Kamil
1.904 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Reuni 411 Hari Ini

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 12:12 WIB

Sebanyak 742 Anggota Terpilih KPPS Kelurahan Palmerah Dilantik Tahun 2024

Rabu, 6 November 2024 - 23:38 WIB

Yuli Muji Lestari Terpilih Aklamasi Jadi Ketua RT 04 RW 07 Duri Kepa

Selasa, 5 November 2024 - 15:14 WIB

Heboh! Nama Zulkarnaen Apriliantony Mencuat di Kasus Judol Komdigi

Selasa, 5 November 2024 - 11:43 WIB

Ungkap Kasus Selama Bulan Oktober 2024, Polres Jakbar Amankan 40 Tersangka Narkoba dalam 30 Kasus

Senin, 4 November 2024 - 21:50 WIB

Pembangunan Jaya Ancol Raih Penghargaan CSA Awards 2024

Berita Terbaru

Nasional

Indomilk Meluncurkan Kemasan Terbaru Edisi Timnas

Kamis, 7 Nov 2024 - 17:35 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca