DEPOK,IFAKTA.CO – UPTD (Unit layanan terdepan) Sekolah Dasar Negeri Curug 1 Bojong Sari, Depok, diduga melakukan pungli dengan memanfatkan Komite sekolah mencari dana untuk kegiatan di sekolah. Tetapi setelah dana terkumpul dari orang tua siswa yang dikomandoi komite dan korlas, komite tidak dilibatkan dalam kegiatan.
“Ketua komite, Sekertaris dan Korlas perwakilan orang tua siswa mengatakan bahwa komite dan orang tua tidak pernah dilibatkan untuk kegiatan disekolah saya cuma disuruh cari dana, bahkan pihak sekolah sudah menyiapkan komite yang baru,” kata salah satu perwakilan orang tua siswa (5/7/23).
Padahal dalam Permendikbud no 75 th 2016 pasal 12 huruf (a) menyebut, komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar , perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian di sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi ke sekolah SDN Curug 01 Bojong Sari, Depok, Kepsek mengatakan tidak tahu detailnya dan nanti balik lagi saja tanyakan ke bendahara sekolah masalah seragam.
“Nanti balik lagi saja tanyakan ke bendahara sekolah masalah penjualan seragam dan lain-lain nya,” ujar Kepsek
kepsek juga mengatakan bahwa suaminya adalah pegawai dinas.