JAKARTA, IFAKTA.CO – Satreskrim Polsek Cengkareng berhasil mengamankan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor.
Kedua tersangka yang berinisial G (31) dan GE (18) dibekuk saat melakukan aksinya di Jalan Cendrawasih, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang menjelaskan, peristiwa kejahatan itu terjadi pada Senin 29 Mei 2023 malam, saat korban bersama rekannya sedang minum kopi di sebuah cafe di Jalan Cendrawasih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat melakukan aksinya kedua pelaku berperan berbeda,” ujar Hasoloan saat konfrensi pers, Selasa (13/6).
Diterangkan, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. Tersangka G menunggu di motor sedangkan GE berperan sebagai eksekutor mencuri kendaraan korban yang diparkir.
Tersangka melakukan pencurian dengan menggunakan kunci letter T dan kunci yang telah di modifikasi. Seteleh berhasil, motor didorong.
“Aksinya itu diketahui oleh korban, dan korban berteriak,” sambungnya.
Selanjutnya dipimpin Kanit Reskrim AKP Ali Barokah bersama tim saat berptroli berhasil amankan kedua tersangka yang ingin berusaha kabur.
Menurut Kapolsek diakui tersangka sudah melakukan aksinya empat kali di wilayah Cengkareng.
“Tersangka merupakan ranmor jaringan Sumatera,” ujarnya.
Atas perbuatan tersangka Polsek Cengkareng mengamankan barang bukti, 1unit motor milik korban, 1 motor milik tersangka, 2 gagang letter T, 8 kunci letter T dan kunci yang telah dimodifikasi, 2 buah dompet, 2 buah HP, 1 gembok cakram dan STNK
“Dari perbuatan kedua tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara selama maksimal 9 tahun,” tutupnya.