Inilah Kriteria PSPB Wilayah dalam Penanganan Covid-19

- Jurnalis

Senin, 6 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menjelaskan bahwa dalam menentukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suatu wilayah ada beberapa mekanisme yang diambil dari beberapa kriteria yang ada.

Sekertaris Jendral (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Oscar Primadi menjelaskan, mekanismenya adalah kriteria pertama dilihat dari jumlah kasus positif dan kematian yang menyebar dan cepat, lalu keterkaitan epidimologis yang serupa dengan wilayah atau negara terdampak lain.

“Kalau kriteria wilayah dapat ditentukan dari permohonan kepala daerah dan gugus tugas untuk menetapkan suatu wilayah untuk diberlakukan PSBB,” kata Oscar melalui keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Minggu (5/4).

Oscar melanjutkan, permohonan tersebut, juga harus disertai sejumlah data terkait. Seperti bukti peningkatan dan penyebaran berdasarkan waktu, kejadian transmisi lokal, dan informasi kesiapan daerah.

Dalam hal ini, informasi kesiapan daerah meliputi ketersediaan kebutuhan hidup pokok masyarakat, sarana dan prasarana, anggaran, dam keamanan.

“Kedua, PSBB ditetapkan Menkes (Menteri Kesehatan) dengan permohonan dari gubernur, bupati atau walikota, maupun gugus tugas untuk menetapkan PSBB di wilyah tertentu,” papar Oscar.

Selanjutnya, setelah menerima laporan permohonan tersebut, Menkes akan menetapkan PSBB untuk wilayah tertentu dalam waktu paling lama dua hari.

Adapun yang perlu diketahui bahwa PSBB berbeda dengan karantina, namun bersifat lebih ketat daripada imbauan jaga jarak sosial (social physical distancing).

“PSBB kita harapkan lebih ketat daripada social distancing. Sifatnya bukan imbauan tapi penguatan pengaturan kegiatan penduduk dan penegakan hukum tentunya dengan instansi berwenang sesuai UU yang berlaku,” kata dia.

Lebih lanjut, Oscar berharap pelaksanaan PSBB dapat memutus rantai penularan dari hulunya, dan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang. Namun tak menutup kemungkinan untuk diperpanjang dengan indikasi penyebaran yang tinggi.

“Dan tentunya pelaksanaan ini tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga masyarakat, agar bisa terlaksana dengan baik,” pungkasnya. (My)

Baca juga :  Kemenperin Terus Dorong Pemerataan Pembangunan Industri di Indonesia

Berita Terkait

Wujud Kerja Untuk Rakyat, Ketua Satgas Perumahan: Dalam 5 Tahun, Target 15 Juta Unit Rumah Dapat Tercapai
Aksi Heroik Polisi Evakuasi Lansia Sakit Turun Dari Kapal Dermaga Kali Adem
Menpar Apresiasi Langkah Cepat Polri Atasi Dugaan Pemerasan di Event DWP 2024
Menpar Pantau Suasana Libur Natal dan Tahun Baru di Kawasan Wisata Ancol
PMI Jakarta Utara Bekerjasama dengan Himpaudi Berikan Sosialisasi Satuan Pendidikan Aman Bencana kepada Guru Pendidik
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, SKPD Terima Penghargaan Indeks Reformasi Birokrasi
Upacara Peringatan Hari Ibu di Jakut Berlangsung Khidmat
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Berita Terkait

Jumat, 27 Desember 2024 - 00:49 WIB

Wujud Kerja Untuk Rakyat, Ketua Satgas Perumahan: Dalam 5 Tahun, Target 15 Juta Unit Rumah Dapat Tercapai

Kamis, 26 Desember 2024 - 18:23 WIB

Aksi Heroik Polisi Evakuasi Lansia Sakit Turun Dari Kapal Dermaga Kali Adem

Selasa, 24 Desember 2024 - 18:41 WIB

Menpar Apresiasi Langkah Cepat Polri Atasi Dugaan Pemerasan di Event DWP 2024

Selasa, 24 Desember 2024 - 18:31 WIB

Menpar Pantau Suasana Libur Natal dan Tahun Baru di Kawasan Wisata Ancol

Selasa, 24 Desember 2024 - 00:23 WIB

PMI Jakarta Utara Bekerjasama dengan Himpaudi Berikan Sosialisasi Satuan Pendidikan Aman Bencana kepada Guru Pendidik

Berita Terbaru