Ditpolairud Berhasil Amankan 14 Perahu Nelayan yang Menggunakan API Tidak Sesuai Ketentuan

- Jurnalis

Senin, 31 Oktober 2022 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA ifakta.co– Tim Satgas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur, bersama Subdit Patroli Ditpolairud Polda Jatim telah berhasil mengamankan 14 perahu nelayan yang melakukan penangkapan ikan di Perairan Karang Jamuang Kabupaten Gresik dan Sampang.

Kapal ikan ini diamankan karena melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkapan ikan (API) yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pengungkapan itu terjadi pada, Kamis (26/10) dan Jumat (27/10), sekira pukul 14.00-20.00 WIB.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pelaku berhasil diamankan BB sebanyak 14 (empat belas) alat penangkap ikan (API), 14 (empat belas) perahu nelayan dan ikan hasil tangkapan sebanyak total ± 337 (tiga ratus tiga puluh tujuh) Kg.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo mengatakan seluruh awak kapal ikan tersebut saat ini sedang dalam penanganan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim berkerjasama dengan DKP Gresik dan DKP Sampang.

“Sedang dalam proses dan kami bekerjasama dengan DKP Gresik serta Sampang,” kata Kombes Puji Hendro.

Kronologinya, lanjut Kombes Puji Hendro berawal dari adanya informasi dari masyarakat nelayan di sekitar perairan Karang jamuang atau Alur Perairan Barat Surabaya bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 wib dan hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB adanya kelompok nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl dan penggaruk (sarkak) yang dilarang oleh aturan undang – undang.

“Menindaklanjuti informasi tersebut tim Satgas Illegal Fishing Subditgakkum bersama kapal Patroli Ditpolairud Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap para nelayan yang sedang menangkap ikan di wilayah perairan Karang Jamuang,”katanya,Senin (31/10/22)

Saat ini para tersangka dan Barang Bukti diamankan di Mako Ditpolairud Polda Jatim guna Proses Penyidikan dan Penyelidikan lebih lanjut,

“Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 85 jo pasal 100 B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 KUH Pidana,”pungkas Kombes Puji Hendro.

(MAYANG)

Berita Terkait

Untuk Mempermudah Kontrol Dana 5% Yang Diatur UU DKJ Baiknya Dikelola LMK Bukan Liding Sektor
Gunung Awu di Kepulauan Sangihe Sulut Siaga 3
Pawai Alegoris Kirap Pusaka Tak Miliki Historical Basic Terhadap HUT Nganjuk
Jelang Lebaran, Dr. Nurdin Blusukan Pasar Sipon
AKP Ucu Nuryandi SH, Silaturahmi dan Deklarasi Menjaga Kondusifitas Wilayah
Stok Bahan Pokok di Kabupaten Tangerang Dipastikan Aman
Benyamin Lepas Ratusan Peserta Mudik Gratis Pemkot Tangsel
Polres Metro Tangerang Kota Gelar Apel Kesiapan  Ribuan Personel Operasi Ketupat 2024

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 16:16 WIB

Terpaksa Mencuri Demi Hidupi Sang Buah Hati, Kisah Haru Angga Menarik Perhatian Yayasan Wijaya Peduli Bangsa

Selasa, 30 April 2024 - 16:15 WIB

Terpilih Jadi Ketua PWI Nganjuk 2024-2027 Bagus Jatikusumo Bakal Perkuat Sinergi dengan Semua Stakeholder

Senin, 29 April 2024 - 10:26 WIB

Rapat Paripurna DPRD Nganjuk bersama Pemda Nganjuk fokuskan Raperda PDAM Tirta Wilis

Minggu, 28 April 2024 - 17:22 WIB

Wushu Indonesia Cabang Nganjuk Gelar Halalbihalal dan Sarasehan, Abdul Wakid:Tingkatkan Prestasi Jaga Silaturahmi

Sabtu, 27 April 2024 - 18:37 WIB

Moment Halalbihalal Srikandi GM Serukan Deklarasi Dukung Pencalonan Marhaen Djumadi pada Pemilukada 2024-2029

Jumat, 26 April 2024 - 19:22 WIB

Mafia Migas di Jawa Tengah Diduga Salurkan Solar Subsidi ke Perusahaan BUMD

Sabtu, 20 April 2024 - 11:39 WIB

Waduh! Ditipu Agen Layanan Perpanjangan Pasport, 2 WNA Tanzania Dideportasi dari Bali Lantaran Overstay

Jumat, 19 April 2024 - 17:11 WIB

Peduli Masyarakat, Polres Nganjuk Evakuasi dan Antar ODGJ Berobat ke Menur

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca