JAKARTA – Para ahli waris dari (alm) Abdulah bin Doing yaitu: Royamah, Muhamad Yakup. Yamin dan kawan kawan , merasa resah tanah waris peninggalan orang tuanya diserobot dan dikuasai oleh pihak lain yang diduga mafia tanah.
Dalam konferensi Pers di sebuah rumah makan di wilayah Jakarta Barat, kuasa hukum ahli waris dari (alm) Abdulah bin Doing, H.Sulardi.SH.MH. dkk, menuturkan kepada awak media, mohon kepada Negara dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN RI berkenan menyelesaikan masalah ini sebagai wujud perlindungan hak hak rakyat kecil yang mencari keadilan, Rabu (21/9/22).
“Para ahli waris selaku pemilik harta peninggalan dari (alm) Abdulah bin Doing merasa heran bahwa tanah sedang menjadi obyek Penyidikan Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/0663/XI/2021/SPKT/ BARESKRIM POLRI, Tanggal 01 November 2021, telah ada proses pengerjaan,” ujar Sulardi. SH. MH selaku kuasa Hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perihal dugaan adanya tindak pidana Pemalsuan dan Penyerobotan tanah, namun pada saat ini tanah dikuasai oleh oknum mafia tanah bersama pengusaha Nasional telah memulai pembangunan dan tidak menghiraukan tanah masih bermasalah, oleh karenanya dimohon kepada Bareskrim Polri untuk menghentikan pembangunan atau segala kegiatan diatas tanah tersebut sampai masalahnya selesai.
Lebih lanjut Kuasa Ahli waris H.Sulardi.SH.,MH dkk menjelaskan bahwa oknum mafia tanah bersama pengusaha Nasional menguasai tanah menggunakan alasan hak yang diduga Fiktif atau palsu sedang dalam penyidikan Bareskrim Polri.
“Maka dimohon pihak yang berwenang untuk mengentikan pembangunan dilokasi tanah tersebut untuk menghormati proses Hukum. Adanya ketidak adilan yang dirasakan oleh pemilik tanah,” kata Sulardi.SH.
Para ahli waris berencana melakukan unjuk rasa yang didukung oleh para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) namun dicegah oleh kuasa Hukumnya H.Sulardi.SH. MH.
“Dengan memberikan pengarahan, pemahaman kepada para ahli waris agar menunggu proses hukum di Bareskrim selesai sehingga para ahli waris mengurungkan niatnya,” ucap Sulardi.
Pada saat perwakilan ahli waris selaku pemilik di damping Kuasa Hukumnya H.Sulardi.SH.,MH dkk melakukan pengecekan dilokasi menemukan lokasi tanah sedang ada pengerjaan.
“Ada ratusan pekerja dilokasi dan di Jaga oleh oknum Polisi berpakaian seragam lengkap dengan senjata laras Panjang. Seakan-akan para mafia tanah membangun tanah dengan legalitas yang sah padahal telah diduga memperoleh bukti hak yang palsu,” tutupnya.