ifakta.co, Jakarta – Kementerian Agama memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawainya hingga 21 April 2020. Kebijakan ini disertai penegasan bahwa pegawai tidak diperkenankan bepergian ke luar daerah atau mudik.
“Selama dalam tenggang waktu pelaksanaan bekerja di rumah, pegawai tidak diizinkan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka hari raya ldul Fitri 1441 H ataupun kegiatan mudik lainnya,” kata Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Saefuddin di Jakarta, Senin (30/03).
Menurutnya, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kementerian Agama. SE dengan Nomor 5 tahun 2020 ini merupakan perubahan atas SE sebelumnya yang mengatur WFH hingga 31 Maret 2020.
“Penyesuaian SE dilakukan setelah mencermati perkembangan penyebaran COVID-19 akhir-akhir ini yang semakin meluas dan berbagai kebijakan baru terkait dengan sinergi untuk menghambat penyebaran virus tersebut, serta dalam upaya untuk melaksanakan physical distancing dan memprioritaskan kesehatan serta keselamatan pegawai Kementerian Agama,” tuturnya.
Sehubungan dengan itu, lanjut Saefuddin, setiap pimpinan harus memastikan seluruh pegawainya bekerja dari rumah atau tempat tinggal.
Selama WFH, pegawai juga dapat mengedukasi masyarakat sekitar untuk menjaga jarak fisik (physical distancing) dan tidak mudik. Terkait layanan dan koordinasi, agar bisa dilakukan secara online dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
“Hak pegawai berupa gaji, uang makan, dan tunjangan kinerja akan tetap dibayarkan selama pegawai bekerja dari rumah/tempat tinggal,” tegas Saefuddin.
“Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai 21 April 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi,” pungkasnya. (pen)