PN Denpasar Vonis 14 Bulan Penjara Warga Uzbekistan Lantaran Kasus Pencurian

- Jurnalis

Jumat, 1 April 2022 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR – Sidang lanjutan perkara kasus pencurian yang dilakukan oleh warga negara Uzbekistan, Dilshod Alimov di kantor Peak Solutions Indonesia kembali digelar dengan nomor agenda 43/Pid.B/2022/PN Dps di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, melalui daring, pada Kamis (31/3/2022) sore.

Sidang yang ketiga belas kali dengan agenda pembacaan keputusan perkara oleh Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, SH., MH.

Sementar itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi yaitu satu orang saksi  pelapor, tiga orang saksi keterangan dan satu orang saksi ahli pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat dakwannya Hakim Ida Ayu mengungkapkan bahwa perbuatan mengambil barang yang dilakukan oleh terdakwa dari ruangan kerja saksi pelapor di PT. Peak Solutions Indonesia dianggap secara sah telah melanggar hukum.

Baca juga :  Polres Lumajang Berhasil Ringkus 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E- Pasir

Hakim Ida Ayu menjelaskan, sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa, dewan komisaris hanya sebagai organ pengawasan secara umum dan hanya memberikan nasihat kepada direksi.

Berkaitan dengan hal itu, lanjut Hakim, komisaris hanya dapat memberikan nasehat terkait keputusan operasional perusahaan dan tidak bisa mengambil keputusan terkait kebijakan perseroan.

“Perbuatan terdakwa masuk ke ruang kantor saksi pelapor dan mengambil dokumen perusahaan tanpa seizinnya berarti telah menyalahi UU tentang perseroan terbatas dan telah melampui kewenanganya sebagai komisaris,” ungkapnya.

Baca juga :  Sidang Dugaan Pencurian Oleh WNA di Serang, Kuasa Hukum: Sudah Berinvestasi 100 Milliar Malah Dipenjarakan

Seharusnya, kata Hakim, pengambilan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perusahaan seharusnya mekanismenya, komisaris harus meminta izin kepada direksi.

“Melalui pertimbangan-pertimbangan di atas, maka unsur-unsur melawan hukum telah terpenuhi,” ujarnya.

Bahwa sesuai fakta-fakta tersebut di atas menyatakan, mengadili, bahwa terdakwa Dilshod Alimov telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP sesuai dakwaan penuntut umum.

“Maka menjatuhi terdakwa dengan pidana hukuman penjara selama satu tahun dan dua bulan (14 bulan) dan membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah,” tandasnya.

Menanggapi keputusan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca juga :  Akhiri Kesalahpahaman Kabag OPS Polrestabes Surabaya dan Wawali Armudji Saling Jabat Tangan

Sementara itu, saksi pelapor Ferdi Yuliander Serah menyatakan bahwa keputusan hakim menjatuhkan hukuman 14 bulan kurungan penjara terhadap terdakwa dianggap sudah tepat sesuai dengan perbuatan terdakwa.

“Ya, saya puas dengan keputusan Hakim yang telah menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap terdakwa Dilshod Alimov,” katanya.

Keputusan Hakim menjatuhkan penjara selama 14 bulan, menurut Ferdi berarti apa yang dilakukan oleh warga Uzbekistan tersebut telah secara sah melanggar hukum di Indonesia.

Selain itu kata Ferdi, waktu peristiwa pencurian tersebut membawa-bawa preman bayaran untuk menakut-nakuti karyawan sangat tidak memiliki adab.

“Saya sudah puas dan lega dengan keputusan Hakim,” tandasnya.*(Amy)

Berita Terkait

Polres Nganjuk Klarifikasi Dugaan Sabung Ayam di Desa Klurahan Kecamatan Ngronggot
Temuan KLHK Terhadap Nikel di Raja Ampat
Polda Metro Jaya Masih Memburu Satu Pelaku Pembobolan Rekening PT Taspen
Kejagung Periksa Petinggi Anak Perusahaan Sritex Terkait Kasus Korupsi Kredit Macet
Tegas! Polresta Tangerang Lawan Premanisme, Tangkap 7 Anggota Oknum Ormas Pemalak Sopir Truk
Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curanmor yang Membuat Resah Masyarakat di Cikupa
Mayat Pria Penuh Luka Tusuk Ditemukan di Bawah Jembatan Ringinanom, Diduga Korban Pembunuhan
Polsek Sukomoro dan Samapta Polres Nganjuk Bongkar Arena Judi Sabung Ayam dan Dadu

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 06:20 WIB

Polres Nganjuk Klarifikasi Dugaan Sabung Ayam di Desa Klurahan Kecamatan Ngronggot

Sabtu, 7 Juni 2025 - 14:07 WIB

Temuan KLHK Terhadap Nikel di Raja Ampat

Sabtu, 7 Juni 2025 - 00:41 WIB

Polda Metro Jaya Masih Memburu Satu Pelaku Pembobolan Rekening PT Taspen

Kamis, 5 Juni 2025 - 22:35 WIB

Kejagung Periksa Petinggi Anak Perusahaan Sritex Terkait Kasus Korupsi Kredit Macet

Kamis, 5 Juni 2025 - 22:29 WIB

Tegas! Polresta Tangerang Lawan Premanisme, Tangkap 7 Anggota Oknum Ormas Pemalak Sopir Truk

Berita Terbaru

fhoto ilustrasi pijat spa (foto:istimewa)

Regional

Antara Harapan dan Realita di Balik Sprei Kembang

Selasa, 10 Jun 2025 - 01:49 WIB

Daihatsu stage pada pameran mobil 2025. (Foto : Istimewa)

Otomotif

Proyeksi Pasar Otomotif Domestik Sepanjang 2025

Selasa, 10 Jun 2025 - 00:51 WIB

Bursa Efek Jakarta (Foto : Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

BEI Kembali Buka Hari Ini Setalah Tutup di Libur Idul Adha

Selasa, 10 Jun 2025 - 00:36 WIB