JAKARTA – Aparat Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat meringkus pelaku penyiraman air accu kepada seorang wanita berinisial MD (32) di jalan raya al kamal Kel Kedoya Selatan kebon jeruk Jakarta Barat, pada Rabu (9/3/2022).
Pelaku berinisial BJ (61) berhasil diringkus kurang dari 12 jam dan berhasil diamankan di kediamannya di Rawa Buaya Rt 01/02 Cengkareng Jakarta Barat.
“Pelaku merupakan seorang driver online dan korbannya seorang wanita merupakan mantan pelanggan ojeknya,” kata H Slamet Riyadi selaku Kapolsek Kebon Jeruk saat dikonfirmasi, Selasa, (15/3/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Slamet menjelaskan kejadian tersebut terjadi yang mana korban menjadi langganan penumpang terhadap pelaku berinisial BJ (61) sejak 2020 kemudian pada Januari 2022 korban berhenti berlangganan sebagai penumpang pelaku.
Mendengar pernyataan tersebut membuat kesal dan menanyakan kepada korban perihal korban tidak berlangganan kembali kepada pelaku, namun korban tidak menghiraukan pertanyaannya.
Pelaku mencoba untuk mendatangi kantor korban namun korban tidak mau menemui pelaku dan pelaku menjadi tambah kesal dengan korban.
Lanjut Slamet menjelaskan kemudian pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2022 sekira pukul 05.30 wib terlintas niat pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menyiramkan cairan ACCU ZUUR yang ada di rumahnya.
“Pelaku telah mempersiapkan cairan tersebut ke dalam botol minerel plastik dan Tersangka bawa dengan tas slempang saya,” ucap Slamet
Kemudian sekira jam 06.00 wib pelaku berangkat ke dekat kantor korban yang disana korban biasa melintas.
Kemudian sekira jam 07.15 WIB pelaku tiba di Jl. Raya AL-Kamal Kel. Kedoya Selatan Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat, tempat biasa korban melintas berjalan kaki.
Lalu sekira jam 07.25 wib korban melintas di jalan tersebut, kemudian pelaku menanyakan prihal kenapa pada minggu lalu tidak jadi ketemuan untuk menanyakan kenapa tidak menggunakan jasa ojek nya lagi.
Lantaran karena pelaku sudah merasa kesal kemudian membuka tutup botol air mineral yang berisi cairan ACCU ZUUR dan menyiramkan cairan tersebut ke kepala korban dengan menggunakan tangan kanannya
Korban yang terkena cairan accu tersebut berteriak “ADUHHHHHH ADUHHHH” lalu korban langsung lari kekantornya yang jaraknya kurang lebih 20 meter dari lokasi penganiayaan.
Lalu korban mendatangi polsek kebon jeruk untuk segera melaporkan atas kejadian tersebut
Sekitar jam 20.45 Wib, pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang terletak di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Motif Pelaku tega melakukan penyiraman lantaran merasa kesal akibat korban tidak berlangganan ojek lagi dengan pelaku.
Dari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (Satu) Pcs kaos panjang, warna Hijau bertuliskan komando lintas barat, 1 (Satu) celana panjang bahan, warna Hitam, 1 (Satu) Pcs Jaket Gojek, warna Hijau.
Pakaian Korban, 1 (Satu) Pcs kaos lengan pendek, warna Hitam, milik korban, 1 (Satu) Pcs celana warna coklat muda milik korban, 1 (Satu) Pcs kemeja lengan panjang warna merah milik korban.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 351 Kuhpidana tentang penganiayaan.