Keren, di Pegadungan Pengusaha Bisa Sulap Rumah Kos Jadi Hotel

- Jurnalis

Jumat, 22 Oktober 2021 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sebuah bangunan di Jalan Peta Utara No. 27, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat yang semula menggunakan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah kos 3 lantai, kini berubah fungsi menjadi Hotel dan Cafe yang diberi nama (Sambina) Sudut Peta Coffee Eatry.

Perubahan rumah kos menjadi hotel mini di tengah kawasan pemukiman penduduk itu menjadi sorotan bagi masyarakat.

“Ngga tau tuh pak, dulu setau saya pas pembangunnya itu rumah kost, kok tiba-tiba sekarang berubah jadi hotel,” kata Rinto, salah satu warga Pegadungan, Kamis (21/10/2021) dilansir DN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rinto juga mempertanyakan ketegasan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap fungsi bangunan yang dengan sangat mudah sekali berubah.

“Coba pemerintah cek lagi bangunan itu, udah benar sesuai izin atau belum,” ujarnya.

Baca juga :  Ratusan ASN dan PLJP Jakbar Ikuti Tes Kebugaran Guna Deteksi Dini Penyakit Tubuh

Sementara itu, salah satu aktivis pemerhati kebijakan pemerintah, Jaya Caniago, SH juga mempertanyakan perubahan pada fungsi bangunan tersebut.

“Apakah semudah itu merubah fungsi bagunan? IMB Rumah Kos menjadi hotel,” kata Jaya Caniago kepada wartawan.

Jaya menyebut bangunan itu sebelumnya ketika dibangun menggunakan izin rumah tinggal dengan Nomor IMB 0087/C37b31.73.06.1005.18.049.R.42.1.7.8551/2020, tanggal 09 Maret 2020 dengan spesipikasi mendirikan baru, rumah kos 3 lantai.

“Tapi sekarang saya perhatikan berubah jadi rumah kost dengan ketinggian 4.5 lantai serta mengunakan lift,” ujar Jaya.

Lebih lanjut Jaya menjelaskan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasarkan hasil pemeriksaan dari instansi terkait.

Baca juga :  Sudah Usang, Loket Tiket di Terminal Kalideres Kini Direvitalisasi

Ia juga mempertanyakan ketegasan pihak pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap bangunan dan fungsi bangunan yang didirikan, karena hal itu berpotensi merugikan masyarakat dan negara. Pajak yang dikeluarkan oleh pemilik sesuai dengan izin yang dimohon.

“Jaya berhrap instansi terkait untuk mengkaji ulang izin bangunan Rumah Kos yang berubah menjadi hotel tersebut. Apabila hal itu tidak dilakukan peninjauan ulang akan menjadi prodensi yang buruk terhdap kinerja aparatur pemerintah dalam menjalankan tupoksinya sebgai pelayan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Industri Kreatif Jakarta Barat Sherly Yuliana mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya rumah kos yang berubah menjadi hotel di kawasan Pegadungan, Kalideres tersebut.

“Kalau itu hotel seharusnya melibatkan kami sebagai instansi yang menaungi pariwisata, termasuk perhotelan,” katanya ditemui diruang kerjanya, Kamis (21/10).

Baca juga :  Sambut HUT RI Ke-78, Pemkot Jakbar Bagikan Bendera Merah Putih

Ia mengaku selaku suku dinas pariwisata belum mengetahui adanya hotel di situ karena tidak ada yang memberitahukan atau pihak hotel pun belum melapor.

Namun dikatakan Sherly, bila ada perubahan dari rumah kos menjadi hotel itu kewenangannya ada di sudin perumahan.

“Kita tidak berkaitan dengan peruntukan bangunan itu, tapi kita lebih pada ke hotelnya, hingga kini kita tidak dilibatkan,” jelasnya.

Kata dia jika dari awal pembangunannya menggunaka iin itu rumah kos dan sekarang berubah menjadi hotel, jelas itu pelanggaran.

“Kalau hotel ya izin bangunannya harus hotel bukan rumah kost. Artinya ada perubahan fungsi pada bangunan itu,” tambahnya.

Hingga saat ini pihak hotel belum bisa memberikan keterangan terkait soal ini.

(Amy)

Berita Terkait

Dalam Penilaian Lomba, Tim Verifikasi Lapangan Pemkot Jakbar Tinjau dan Cek Kelurahan Kembangan Selatan
Lurah Kapuk akan Bersurat ke Dishub untuk Rekayasa Lalu-lintas di Jembatan Kapuk
Lurah Kembangan Selatan Perkuat Rapat Koordinasi Internal Dalam Persiapan Lomba Kelurahan 2024
Kepsek SLBN 10 Kalideres Bungkam Soal Dugaan Tindak Asusila yang Menyebabkan Siswinya Hamil 5 Bulan
Jalur Independen, Dharma Muda Terus Konsisten hingga Kawal Pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana
Terjaring Razia, Delapan Jukir Liar di Jakbar Dapat Pembinaan
Warga Tantang Pemkot Jakut Bongkar Bangunan Liar Kedai Punggawa di Kolong Tol Pejagalan
IPB Kunjungi KCN untuk Belajar Pengembangan Bisnis Pelabuhan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 16:57 WIB

Warga Dan Pengguna Jalan Keluhkan Tanah Urugan Berceceran di Jalan Raya Pasarkemis – Rajeg

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:07 WIB

Kasdim bacakan amanat KASAD pada Upacara 17-san

Jumat, 17 Mei 2024 - 00:18 WIB

Sinergi, Jaga Kerukunan Dandim 0506/Tgr Silaturahmi Dengan Pengurus FKUB

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:44 WIB

Toleransi Beragama di Tangerang Selatan: Mengatasi Tantangan dengan Peran Generasi Muda dan Media Sosial

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:24 WIB

Lepas 393 Calon Jemaah Haji Asal Tangsel, Benyamin Doakan Jadi Haji yang Mabrur

Kamis, 16 Mei 2024 - 16:42 WIB

PT Intiland Development Tbk Resmikan Masjid Jami’ Al-Kautsar

Rabu, 15 Mei 2024 - 19:29 WIB

Lewat Program Kelurahan Cinta Statistik, Benyamin Ingin Kebijakan Semakin Tepat Sasaran

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:04 WIB

Sosialisasi Perda & Perwal, Sekda : Tegakkan dengan Konsisten dan Humanis

Berita Terbaru

Salah satu SPBU di Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diduga kebal hukum yang menjual BBM ke Jerigen. (Foto: Istimewa)

Berita Daerah

SPBU 34.432.28 Diduga Kebal Hukum Gegara Jual BBM ke Jerigen

Sabtu, 18 Mei 2024 - 23:25 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca