JAKARTA – BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak hanya terfokus pada perluasan cakupan peserta, namun terhadap pelayanan kesehatan pun turut ditingkatkan.
Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan dan memperluas akses pelayanan kesehatan tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat mengajak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang belum bekerja sama untuk mengikuti sosialisasi yang dilakukan secara daring.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat Herman Dinata Mihardja menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 82 FKTP di wilayah Jakarta Pusat yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, diantaranya 2 Klinik Polri, 9 Klinik TNI, 34 Klinik Pratama dan 37 Puskesmas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Total peserta yang terdaftar pada FKTP tersebut pun secara keseluruhan berjumlah sekitar 1,1 juta jiwa.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, FKTP non provider mau bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sehingga ketersedian FKTP di wilayah Jakarta Pusat dapat terpenuhi, yang tentunya memenuhi mutu layanan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan begitu peserta JKN-KIS mempunyai banyak pilihan dan alternatif lain dalam mengakses layanan kesehatan pada tingkat pertama,” ungkap Herman.
Diskresi terhadap perizinan fasilitas pelayanan kesehatan pun telah diberikan kepada FKTP yang ingin melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dimasa pandemi saat ini, yaitu dengan membuat pernyataan komitmen.
Herman menuturkan bahwa pernyataan komitmen tersebut berlaku bagi FKTP yang sedang mengajukan izin operasional untuk pertama kali atau yang sedang melakukan perpanjangan izin operasionalnya namun masih terkendala, maka dinyatakan masih tetap berlaku selama satu tahun sejak status Bencana Nasional Covid-19 dinyatakan dicabut oleh pemerintah.
Dukungan dari Stakeholder pun sangat berperan dalam rangka memperluas kerja sama fasilitas kesehatan.
Sintha Kesuma Dewi sebagai perwakilan Asklin yang hadir pada kegiatan ini sangat berharap kepada FKTP non provider dapat memahami prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan dalam melakukan proses kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Jangan takut untuk bekerja sama sebagai mitra BPJS Kesehatan, terlebih relaksasi telah diberikan bagi yang izin operasional dan akreditasinya memiliki kendala,” katanya.
Prosedurnya kerjasamanya pun kata dia tidaklah sulit, namun memang harus terlebih dahulu memenuhi klasifikasi yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan, dan telah memenuhi nilai kredensialing yang telah ditetapkan.
(My)