ifakta.co, NGANJUK – Sebanyak 17 perkara dengan 18 terdakwa disidangkan Online secara maraton oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, dengan mengambil tempat di ruang sidang Kejari pada Senin 7 Juni 2021 dimulai pukul 11.00 Wib.
Berlangsungnya sidang daring itu terhububung dengan tiga tempat berbeda yakni ; Pengadilan Negeri Nganjuk, Kejari Nganjuk dan Rutan Kelas ll B Nganjuk.
Menurut keterangan Kasi Intelijen Kejari Dicky Andi Firmansyah pada awak media, salah satu kasus dari 17 perkara tersebut yang banyak mendapat perhatian masyarakat adalah terkait pemalsuan sertifikat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada satu perkara yang menarik perhatian masyarakat yakni sidang terkait pemalsuan sertifikat,” ungkap Dicky.
Mengenai kasus pemalsuan sertifikat pada hari itu sudah memasuki tahap agenda pembacaan putusan.
“Terkait perkara ini ada 3 orang terdakwa, yakni yang berinisial YP, SP dan S, adapun JPU yang menangani adalah Sri Hani S.H, dan 3 Majelis Hakim yaitu ; Dharma Putra Sombolon SH, Adiyaksa David Pradipta serta Feri Deliansyah,” jelas Dicky lagi.
Menurutnya, dalam agenda sidang sebelumnya tepatnya 24 Mei 2021,telah dilaksnakan sidang dengan agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU menunut terdakwa 1 YP dengan pidana penjara selama 6 tahun, terdakwa 2 SP dengan tuntutan 3 tahun penjara dan terdakwa 3 S dengan pidana penjara 2 tahun.
Ketiganya telah terbukti melanggar Pasal (264) ayat (1) KUHP, dan Hakim telah menetapkan putusan terhadap YP, SP dan S dengan amar putusan masing – masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun untuk YP, sedangkan SP dan S dikenai hukuman pidana 1 tahun enam bulan penjara.
( May / Hen )