ifakta.co, NGANJUK – Wakil Bupati Marhaen Djumadi kini resmi menjabat sebagai Plt.Bupati Nganjuk setelah ia menerima mandat Surat Perintah Tugas sebagai Plt.Bupati Nganjuk oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pada Selasa malam (11/5/2021) pukul 22.00 Wib, bertempat di Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo No.07 Surabaya.
Sebelumnya undangan Surat Perintah Tugas Gubernur Jawa Timur tersebut dilayangkan oleh Gubernur Jatim melalui Plh.Sekretaris Daerah Gubernur Jatim Dr.Ir Heru Tjahyono.
Hal itu terkait situasi luar biasa dalam pemerintahan Kabupaten Nganjuk, dimana Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat telah terjaring kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang membawanya sebagai tersangka dalam giat Tangkap Tangan oleh Bareskrim Polri dan KPK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai dengan surat undangan tersebut, Wakil Bupati yang akrab di panggil Kang Marhaen itupun mendatangi gedung Grahadi Surabaya sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Marhaen nampak mengenakan kemeja batik lengan panjang kombinasi warna hitam dan putih serta celana hitam saat menerima salinan Surat Perintah Tugas dari Kofifah.Dengan begitu Marhaen Djumadi sejak 11 Mei 2021 telah dinyatakan resmi menjabat sebagai Plt.Bupati Nganjuk.
Berkenaan dengan hal itu Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahyono menanggapi bahwa tidak boleh ada kekosongan pemerintahan.
“Menurut Undang – undang tidak boleh ada kekosongan pemerintahan ,” ungkap Tatit saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (12/5).
Menurutnya langkah yang diambil oleh Gubernur Jatim untuk mengeluarkan surat tugas sebagai Plt Bupati Nganjuk sangat tepat agar pemerintahan di Kabupaten Nganjuk tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya.
( May/ Hen )