ifakta.co, NGANJUK – Upaya pemberantasan narkoba diwilayah hukum Polres Nganjuk terus dilakukan dengan gencar.Kendati demikian masih banyak para pengedar yang masih berani menjajakan sabu.

Terbukti Tim Rajawali 19 berhasil meringkus dua orang pengedar sabu di dua TKP berbeda.

Tersangka JS (28) asal Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom tertangkap petugas dengan TKP di sebuah warung masuk Kelurahan Sukomoro pada (28/3) pukul 18.00 Wib.

Iklan

Kemudian  satu lagi tersangka DA (22) warga Desa Waung Kecamatan Baron, ia diringkus dengan TKP dikediamannya sendiri sekitar pukul 04.00 dini hari.

Menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa paket sabu siap edar.

“Dari tersangka JS ditemukan barang bukti 2 paket sabu dengan berat kotor 0,22 gram dan 0,07 gram, 1 unit sepeda motor Suzuki Smas Biru dan 1 Phonsel,” ungkap Supriyanto.

Menurut Kasubbaghumas, dari kesaksian JS saat diinterogasi akhirnya diketahui sabu yang dijajakannya itu ia dapatkan dari DA.Polisi dengan sigap mendatangi kediaman DA. 

“Dirumah DA juga ditemukan 3 paket sabu siap edar dalam kemasan plastik klip yang masing – masing berat kotornya 0,34 gram, 0,28 gram dan O,O9 gram, seperangkat alat isap sabu dan turut disita pula sebuah HP Merk Samsung miliknya,” jelas Supriyanto.

Pada petugas, DA mengaku mendapatkan Narkotika golongan l jenis sabu itu dari DPO asal Surabaya yang saat ini masih dalam pengembangan.

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang buktinya diserahkan pada Unit l Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk di proses lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya JS dan DA dijerat oleh Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Supriyanto.

( May/ Hen )