ifakta.co, JAKARTA – Kerja Sama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara kembali dilanjutkan oleh BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam sebuah nota kesepakatan bersama, Senin (22/03).
Penandatanganan nota kesepakatan bersama ini menjadi bukti sinergi untuk menjaga kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya dalam hal penegakan kepatuhan badan usaha di wilayah Jakarta Pusat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Herman Dinata Mihardja mengungkapkan guna meminimalisir penyebaran Covid-19, pihaknya bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sepakat untuk melaksanakan penandatanganan kerja sama tersebut secara daring.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya pun menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik hingga saat ini.
“BPJS Kesehatan tentunya tidak akan dapat menciptakan Program JKN-KIS yang berkualitas dan berkesinambungan tanpa adanya peran serta dari instansi/lembaga serta stakeholder terkait,” kata Herman, Selasa (23/3).
Sehingga kata dia dibutuhkan suatu bentuk kerja sama melalui upaya – upaya konkret agar dapat memberikan hasil yang maksimal sehingga nantinya masyarakat dapat merasakan manfaat akan upaya tersebut.
Menyambut baik kerja sama ini, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso mengungkapkan meskipun penandatanganan kerja sama ini dilaksanakan secara virtual, namun tidak menghilangkan semangat pihaknya dan BPJS Kesehatan dalam membangun masyarakat Indonesia yang sejahtera melalui perlindungan berupa jaminan kesehatan nasional.
“Kerja sama yang telah terjalin selama ini tentunya akan terus kami tingkatkan kearah yang lebih baik,” katanya.
Menurutnya, kegiatan rutin yang selama ini telah dilakukan antara BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat harus terus dipertahankan agar dapat menghasilkan output yang maksimal.
Selama tahun 2020 lalu, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan beberapa upaya dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha yaitu melalui kunjungan lapangan bersama untuk memeriksa badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya baik dalam hal pendaftaran seluruh pekerjanya maupun terhadap badan usaha yang menunggak iuran.
Selain itu melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) telah dilimpahkan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna menindaklanjuti 204 badan usaha tidak patuh.
Dengan adanya kesepakatan ini diharapkan dapat memaksimalkan kerja sama tidak hanya terbatas pada penanganan hukum non litigasi namun dapat dilakukan melalui litigasi, sebagaimana termuat dalam Nota Kesepakatan Bersama ini yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan konsultasi hukum sesuai kebutuhan.
■