ifakta.co, NGANJUK – Polres Nganjuk menggelar Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama di Mapolres Nganjuk pada 17 Maret 2021 pukul 09.00 Wib.
Didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Nganjuk Iptu Nikolas Bagas, Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Rony yunimantara dan Juru Bicara bahasa isyarat Lusi, Harviadhi mengekspose kasus pengrusakan rumah milik warga Godean kecamatan Loceret.
“Pada Minggu 7 Maret 2021 pukul 01.00 dini hari, telah terjadi peristiwa pengrusakan rumah oleh sekelompok pemuda di rumah saudara Usman Fandy warga Godean,” jelas Kapolres.
Iklan
Menurutnya ada 9 pelaku pengrusakan dan 3 diantara pelaku tersebut masih bersatatus anak di bawah umur.
“Kronologinya serombongan pemuda berjalan kaki melakukan pengrusakan bersama dengan cara melempari rumah warga menggunakan batu bata, akibatnya sebanyak dua rumah mengalami kerusakan di bagian depan, karena batu bata mengenai kaca rumah hingga pecah,” sambung Harviadhi.
Selepas melakukan tindakannya, ke- 9 pelaku itu berlalu dengan mengambil sepeda motor mereka yang sengaja di parkir agak jauh dari TKP.
Harviadhi menjelaskan, Aksi brutal para pelaku tersebut sempat terekam kamera CCTV.Satuan petugas Reskrim Polsek Loceret, berhasil menguntit rombongan pelaku yang saat itu bersepeda.
“Petugas berhasil mengejar dan mengamankan para pelaku pengrusakan tersebut,” katanya.
Ke-9 pelaku itu yakni; MIB (19) dan MYEP (19) asal Karangsono Kecamatan Loceret.NHN (18) asal Desa Ngepeh Loceret, DM (18) dan YYL (19) warga Batembat Pace, SP (22) warga Mlandangan Pace.
Sedangkan untuk 3 pelaku di bawah umur yang diberikan diversi / wajib lapor seminggu 2 kali yaitu BL (18), SK (17) dan SDM (18).
Saat diinterogasi Kapolres, didepan awak media salah satu pelaku pengrusakan rumah mengaku tindakan arogansi itu didasari oleh rasa dendam antar kelompok.
Mendengar pengakuan tersebut Kapolres menegaskan ia akan bertindak tegas dan tanpa pandang bulu serta memihak kelompok manapun terhadap para pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Saya tidak peduli dari kelompok manapun dan saya dalam rilis juga tidak pernah menyebut dari kelompok manapun, yang jelas siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana kriminal murni akan kami usut tuntas dan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada para pelaku yang meresahkan masyarakat,” ungkap Harvi.
Dari pengkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 1kantong plastik pecahan batu bata bercampur batu kali, 3 kantong plastik pecahan kaca rumah korban, serta 1unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Kepada para pelaku pengrusakan rumah, akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(May/Hen )

Tinggalkan Balasan