ifakta.co, Jakarta – Bagaikan makan buah simalakama nasib yang dialami oleh Dewi Ernawati (50), seorang PNS di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur. Betapa tidak kasus gugatan yang dilayangkan oleh Arif Saifudin (46) warga desa Sidoarjo Kecamatan Tanjung Anom Kabupaten Nganjuk itu berbuntut panjang dan semakin memojokkan dirinya.
Hingga memasuki sidang ketiga yang telah digelar oleh Pengadilan Negeri Nganjuk, hasil mediasi yang dijadwalkan selama 30 hari itu belum menunjukkan titik terang bagi tergugat Dewi agar terlepas dari gugatan Arif.
Pasalnya dari hasil mediasi sidang ketiga penggugat menunjukkan konsep perdamain, seperti yang diucapkan oleh kuasa hukum tergugat Bambang Sukoco, SH kepada awak media pada jumpa pers, Rabu 18 Desember 2019.
“Pada sidang ketiga dari hasil mediasi pihak penggugat menunjukkan konsep perdamaian ke kami, tetapi kami tolak karena konsep yang mereka ajukan itu isinya sama halnya dengan gugatan. Hal itu sangat merugikan klien saya. Ibaratnya maju kena mundur-kena,sehingga sangat mungkin tidak bisa kami penuhi,” tukas Bambang Sukoco.
Bambang menjelaskan awalnya Dewi Ernawati digugat Arif Saifudin dengan pokok materi gugatan adalah terkait kedisiplinan Aparatur Sipil Negara.
Sandi Saputra sebagai kuasa hukum Arif Saifudin menuding Dewi telah melanggar pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) RI No.45 Tahun 1990 tentang perubahan atas (PP) No 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.
Menurut Sandi dengan tidak bersedianya Dewi untuk dinikahi dan dia lebih memilih status hubungan “kumpul kebo” hingga tiga tahun lamanya. Berarti dia telah melanggar undang-undang yang mengikat profesinya sebagai ASN.
Hal ini sangat bertolak belakang dengan apa yang di katakan Bambang Sukoco. Ia menjelaskan bahwa apa yang digembar-gemborkan Sandi didepan media terkait status hubungan penggugat dan tergugat adalah kumpul kebo hal itu sangat tidak benar.
“Isu kumpul kebo yang dilontarkan bertubi-tubi oleh pihak penggugat adalah tidak benar. Pada hari ini saya mendampingi tergugat saudara Dewi akan meluruskan soal ini dengan menunjukkan bukti otentik bahwa keduanya telah melakukan pernikahan secara siri dan syah menurut syariat agama Islam. Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa mereka bukan pasangan kumpul kebo,” jelas Bambang seraya menunjukkan selembar surat bertuliskan bukti pernikahan siri kliennya pada wartawan.
Bambang juga berusaha meluruskan anggapan bahwa klienya tidak mau di nikahi secara resmi meski telah mendapat restu dari orang tua kandung Dewi.
“Penggugat berusaha untuk membangun opini publik bahwa kesannya klien saya yang tidak mau dinikahi, padahal yang sebenarnya terjadi penolakan tergugat itu karena ia tak mau dipoligami, sebab diam-diam Arif telah melakukan pernikahan sah dan tercatat di KUA dengan wanita lain. Mereka juga sudah memiliki seorang anak dari hasil pernikahannya itu,” ucap Bambang.
Hal ini senada dengan apa yang di katakan oleh Dewi Ernawati kepada ifakta.co usai jumpa pers.
“Bagaimanapun saya juga sebagai wanita muslim yang menginginkan sebuah hubungan suami istri yang sah baik menurut pemerintah maupun sah menurut agama Islam. Tetapi kalau untuk dipoligami saya sungguh tidak mampu dan tidak sanggup di samping hati saya yang akan tersakiti saya juga akan menyakiti hati wanita lain,” ungkap Dewi dengan tegar.
Dari kedua hal di atas Dewi melalui PH-nya berharap Hakim Anton Rizal akan mengabulkan permintaannya untuk menolak semua gugatan yang dilayangkan padanya. Iaberharap mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya mengingat semua dalil yang di gunakan penggugat sangatlah tidak mendasar. ( may )
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT